Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aceng Dilengserkan, Pilkada Garut Terancam Batal  

image-gnews
Bupati Garut Aceng H.M Fikri menerima surat keputusan Presiden RI tentang pengesahan pemberhentian dirinya sebagai Bupati Garut 2009-2014 dari Gubernur Ahmad Heryawan di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, (25/2). TEMPO/Prima Mulia
Bupati Garut Aceng H.M Fikri menerima surat keputusan Presiden RI tentang pengesahan pemberhentian dirinya sebagai Bupati Garut 2009-2014 dari Gubernur Ahmad Heryawan di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, (25/2). TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Garut - Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut, Jawa Barat, periode 2014-2019 terancam batal. Alasannya, dana pemilihan kepala daerah sebesar Rp 47 miliar itu tidak bisa digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Pesta demokrasi ini sebelumnya telah disepakati akan digelar pada 8 September 2013 mendatang. "Bila sampai akhir Maret ini dana tidak bisa cair juga, kemungkinan Pilkada Garut tidak akan dilaksanakan," ujar Ketua KPU Garut, Aja Rowikarim, Kamis, 14 Maret 2013.

Menurut dia, terhambatnya dana ini diakibatkan belum ditandatanganinya naskah perjanjian hibah dan memorandum of understanding (MoU) antara KPU, pemerintah daerah, dan DPRD Garut. Perjanjian ini baru bisa dilakukan setelah pengganti Aceng H.M. Fikri ditetapkan sebagai bupati definitif.

Tahapan pilkada yang tidak bisa dilakukan karena tidak adanya dana ini yakni pemutakhiran data pemilih yang akan dilakukan pada 11 April mendatang. Alasannya, proses ini memerlukan dana yang cukup besar. "Bila tahapan diundur, pilkada akan loncat ke 2014. Sementara di 2014 tidak boleh ada pilkada karena bertepatan dengan pileg dan pilpres," ujar Aja. Simak heboh Bupati Aceng dan pernikahannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

SIGIT ZULMUNIR

Baca juga:
Diperiksa Hari Ini, Menteri Suswono Terancam

Sahetapy Curigai Motif Pengusutan Sprindik Anas

Siapa Jorge Bergoglio, Sri Paus yang Baru?

SBY Bertemu Tujuh Jenderal Purnawirawan Sore Ini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Aceng Fikri Pengin Dipinang Jadi Wagub di Pilgub Jabar

20 November 2017

Bupati Garut Aceng H.M Fikri tiba di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, (25/2). Aceng Fikri menerima surat keputusan Presiden RI tentang pengesahan pemberhentian dirinya dari Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. TEMPO/Prima Mulia
Aceng Fikri Pengin Dipinang Jadi Wagub di Pilgub Jabar

Aceng Fikri ingin ikut berlaga di Pilgub Jabar sebagai wakil gubernur.


Bekas Bupati Garut Aceng Fikri Memimpin Partai Hanura Jawa Barat

22 Juli 2017

Aceng Fikri. ANTARA/Agus Bebeng
Bekas Bupati Garut Aceng Fikri Memimpin Partai Hanura Jawa Barat

Aceng Fikri mengatakan pemilihan Ketua Partai Hanura Jawa Barat dilakukan aklamasi tanpa melewati proses pemungutan suara.


Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.


Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Sineas Indonesia Garin Nugroho. ANTARA/Teresia May
Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.


Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.