TEMPO.CO, Banyuwangi - Bekas narapidana kasus korupsi, Eko Sukartono, mempersoalkan Kejaksaan Banyuwangi yang baru mengeksekusi Direktur CV Muji Rahayu Samarinda, Darmansyah, pada Rabu kemarin, 13 Maret 2013. Padahal, putusan kasasi dari Mahkamah Agung sudah dikeluarkan per tanggal 6 November 2007.
"Jadi, enam tahun baru dieksekusi," kata Eko kepada Tempo, Kamis, 14 Maret 2013. Mahkamah Agung menghukum mantan wakil Ketua DPRD periode 2000-2005 itu dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Eko Sukartono dan Darmansyah terjerat kasus yang sama, yakni penggelembungan harga dua kapal landing craft tank (LCT) Sritanjung dari APBD Banyuwangi tahun 2001 senilai Rp 15 miliar. Eko dibui sejak Februari 2012 lalu dan kini telah bebas.
Menurut Eko, salinan kasasi Darmansyah tersebut turun bersamaan dengan salinan kasasi milik dua terpidana lain, yakni mantan Bupati Banyuwangi Samsul Hadi dan mantan Sekretaris Kabupaten Masduki Suud. Samsul dan Masduki sendiri sudah ditahan lebih dulu pada 2006 lalu.
Eko menuding ada permainan di tubuh Pengadilan Negeri Banyuwangi atau Kejaksaan Negeri dengan sengaja menyembunyikan salinan putusan kasasi. “Ini mencederai keadilan hukum bagi terpidana lain,” kata Eko.
Saat dikonfirmasi, Pengadilan Negeri dan Kejaksaan membantahnya. Humas Pengadilan Negeri Banyuwangi Bawono Effendy mengatakan, meski putusan kasasi ditandatangani MA pada 6 November 2007, Pengadilan baru menerima salinannya pada Desember 2009.
Kemudian pada 6 Januari 2010, Pengadilan mengirimkan salinan tersebut kepada Kejaksaan Banyuwangi. Sedangkan pemberitahuan kepada Darmansyah dikirimkan pada 18 Februari 2010. "Selanjutnya, eksekusi merupakan kewenangan Kejaksaan," kata dia.
Kepala Kejaksaan Banyuwangi, Syaiful Anwar, membantah telah mendapat salinan pada 2010. Menurut dia, Kejaksaan baru menerima salinan kasasi Darmansyah dari Pengadilan pada akhir Februari 2013. "Baru tiga minggu lalu kami terima," kata dia.
Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur, mengeksekusi Direktur CV Muji Rahayu Samarinda, Darmansyah, Rabu, 13 Maret 2013. Darmansyah adalah terhukum kasus penggelembungan pembelian dua kapal LCT Sritanjung yang didanai APBD Banyuwangi 2001 senilai Rp 15 miliar.
Pembeliaan dua unit LCT Sritanjung digelembungkan dari harga sebenarnya Rp 14,078 miliar menjadi Rp 15 miliar, sehingga terdapat selisih Rp 921 juta. Selisih uang kemudian dibagi-bagikan kepada sejumlah anggota DPRD dan pejabat kabupaten. Darmansyah juga memberi fee kepada Bupati Banyuwangi periode 2000-2005, Samsul Hadi, sebesar Rp 1,2 miliar.
Selain Darmansyah, empat mantan pejabat yang terseret kasus ini adalah mantan Bupati Banyuwangi Samsul Hadi, mantan Sekretaris Kabupaten Masduki Su'ud, dan dua mantan Wakil DPRD Eko Sukartono dan Yadi Yatok Pramono.
IKA NINGTYAS
Berita terpopuler lainnya:
Diperiksa Hari Ini, Menteri Suswono Terancam
Sahetapy Curigai Motif Pengusutan Sprindik Anas
Siapa Jorge Bergoglio, Sri Paus yang Baru?
SBY Bertemu Tujuh Jenderal Purnawirawan Sore Ini
Dana Safari PKS, Mendagri: Tanggungjawab Gubernur
Jorge Mario Bergoglio Terpilih Sebagai Paus Baru