Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Putusan Kasasi 6 Tahun Lalu, Kini Baru Dieksekusi

image-gnews
TEMPO/Fahmi Ali
TEMPO/Fahmi Ali
Iklan

TEMPO.CO, Banyuwangi - Bekas narapidana kasus korupsi, Eko Sukartono, mempersoalkan Kejaksaan Banyuwangi yang baru mengeksekusi Direktur CV Muji Rahayu Samarinda, Darmansyah, pada Rabu kemarin, 13 Maret 2013. Padahal, putusan kasasi dari Mahkamah Agung sudah dikeluarkan per tanggal 6 November 2007.

"Jadi, enam tahun baru dieksekusi," kata Eko kepada Tempo, Kamis, 14 Maret 2013. Mahkamah Agung menghukum mantan wakil Ketua DPRD periode 2000-2005 itu dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Eko Sukartono dan Darmansyah terjerat kasus yang sama, yakni penggelembungan harga dua kapal landing craft tank (LCT) Sritanjung dari APBD Banyuwangi tahun 2001 senilai Rp 15 miliar. Eko dibui sejak Februari 2012 lalu dan kini telah bebas.

Menurut Eko, salinan kasasi Darmansyah tersebut turun bersamaan dengan salinan kasasi milik dua terpidana lain, yakni mantan Bupati Banyuwangi Samsul Hadi dan mantan Sekretaris Kabupaten Masduki Suud. Samsul dan Masduki sendiri sudah ditahan lebih dulu pada 2006 lalu.

Eko menuding ada permainan di tubuh Pengadilan Negeri Banyuwangi atau Kejaksaan Negeri dengan sengaja menyembunyikan salinan putusan kasasi. “Ini mencederai keadilan hukum bagi terpidana lain,” kata Eko.

Saat dikonfirmasi, Pengadilan Negeri dan Kejaksaan membantahnya. Humas Pengadilan Negeri Banyuwangi Bawono Effendy mengatakan, meski putusan kasasi ditandatangani MA pada 6 November 2007, Pengadilan baru menerima salinannya pada Desember 2009.

Kemudian pada 6 Januari 2010, Pengadilan mengirimkan salinan tersebut kepada Kejaksaan Banyuwangi. Sedangkan pemberitahuan kepada Darmansyah dikirimkan pada 18 Februari 2010. "Selanjutnya, eksekusi merupakan kewenangan Kejaksaan," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Kejaksaan Banyuwangi, Syaiful Anwar, membantah telah mendapat salinan pada 2010. Menurut dia, Kejaksaan baru menerima salinan kasasi Darmansyah dari Pengadilan pada akhir Februari 2013. "Baru tiga minggu lalu kami terima," kata dia.

Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur, mengeksekusi Direktur CV Muji Rahayu Samarinda, Darmansyah, Rabu, 13 Maret 2013. Darmansyah adalah terhukum kasus penggelembungan pembelian dua kapal LCT Sritanjung yang didanai APBD Banyuwangi 2001 senilai Rp 15 miliar.

Pembeliaan dua unit LCT Sritanjung digelembungkan dari harga sebenarnya Rp 14,078 miliar menjadi Rp 15 miliar, sehingga terdapat selisih Rp 921 juta. Selisih uang kemudian dibagi-bagikan kepada sejumlah anggota DPRD dan pejabat kabupaten. Darmansyah juga memberi fee kepada Bupati Banyuwangi periode 2000-2005, Samsul Hadi, sebesar Rp 1,2 miliar.

Selain Darmansyah, empat mantan pejabat yang terseret kasus ini adalah mantan Bupati Banyuwangi Samsul Hadi, mantan Sekretaris Kabupaten Masduki Su'ud, dan dua mantan Wakil DPRD Eko Sukartono dan Yadi Yatok Pramono.

IKA NINGTYAS

Berita terpopuler lainnya:
Diperiksa Hari Ini, Menteri Suswono Terancam
Sahetapy Curigai Motif Pengusutan Sprindik Anas

Siapa Jorge Bergoglio, Sri Paus yang Baru?

SBY Bertemu Tujuh Jenderal Purnawirawan Sore Ini 

Dana Safari PKS, Mendagri: Tanggungjawab Gubernur

Jorge Mario Bergoglio Terpilih Sebagai Paus Baru

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

16 Desember 2022

Suasana salat Jenazah Haji Lulung di Masjid Al-Anwar, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Terlihat Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta ikut hadir, Selasa 14 Desember 2021 / Khanifah Juniasari
Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani


Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

7 November 2017

Sejumlah penyidik Bareskrim Mabes Polri membawa dokumen dan seperangkat alat komputer usai menggeledah ruangan Komisi E DPRD DKI Jakarta, 27 April 2015. Penggeledahan tersebut terkait perkara dugaan korupsi UPS (Uninterruptable Power Supply). TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberhentikan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang terlibat korupsi UPS.


Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

21 Juni 2016

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberikan keterangan kepada wartawan usai memenuhi pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 25 Februari 2016. Ahok kembali diperiksa Bareskrim sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pengadaan 49 paket uninterruptible power supply (UPS) dalam APBD-P DKI Jakarta. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

Penyidik mengkonfirmasi sistem pelaporan anggaran kasus UPS kepada Ahok.


Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

9 Juni 2016

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul (kiri) dan Kepala Sub Direktorat V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri, Ajun Komisaris Besar Indarto, menjelaskan tentang perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di kantor humas Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 8 Juni 2016. Tempo/Rezki A
Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

Polisi tak mendapat sinyal keterlibatan Ahok dan Lulung dalam kasus ini.


Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

15 Maret 2016

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Lulung diperiksa Badan Reserse Kriminal Mabes Polri hari ini, Kamis, 25 Februari 2016. TEMPO/Ridian Eka Saputra
Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

Lulung menganggap kasus UPS sudah selesai.


Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

11 Maret 2016

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. TEMPO/Frannoto
Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

Pelaku akan tertekan, begitu juga keluarga, hingga nanti pelaku dan semua turunannya menjadi stres.


Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

3 Maret 2016

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan UPS di Jakarta Barat, Alex Usman, berjalan memasuki ruang sidang jelang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 3 Maret 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

Alex juga dituntut membayar denda pidana Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.


Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

3 Maret 2016

Bareskrim menggeledah ruang kerja Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ferial Sofyan, 3 Maret 2016. TEMPO/Larissa Huda
Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

Selain melihat berkas, polisi juga membuka data mantan Ketua DPRD terdahulu


Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

3 Maret 2016

Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi memberikan keterangan seusai penggeledahan yang dilakukan  di kantornya. 3 Maret 2016. Tempo/Larissa
Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

Prasetyo membenarkan bahwa pemeriksaan kali ini untuk menindaklanjuti kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).


Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

3 Maret 2016

Ruang Ketua DPRD Presetio Edi Marsudi tengah digeledeh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. TEMPO/Larissa
Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

Penyidik masih mengumpulkan barang bukti terkait dengan kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).