TEMPO.CO, Jakarta - Kedutaan Besar Republik Indonesia beserta pengacara berencana melakukan pendekatan kembali kepada ahli waris korban yang dibunuh oleh tenaga kerja Indonesia bernama Satinah. Pengadilan memvonis perempuan asal Jawa Tengah itu bersalah dan akan dijatuhi hukuman mati pada 13 Juni 2013.
Satinah bisa menghirup udara bebas jika membayarkan diyat atau denda 10 juta riyal atau setara dengan Rp 25 miliar. "Diplomasi masih terus dilakukan. Namun diperlukan ketegasan posisi akhir mengenai jumlah diyat," kata Duta Besar RI di Arab Saudi, Gatot Abdullah Mansyur, di Jakarta, Kamis, 14 Maret 2013.
Pihaknya pun hendak menginisiasi surat dari putri Satinah, Nur Afriana, kepada Raja Arab Saudi Abdullah bin Abdul-Aziz untuk meringankan tuntutan diyat ahli waris korban. "Kami bukannya tidak mau membayar," kata Gatot.
Dia juga meminta agar masyarakat tidak terpengaruh perihal tuntutan diyat. Menurut Gatot, hal itu bisa menimbulkan preseden buruk. "Jangan sampai nanti ada anggapan, boleh membunuh orang karena nanti bisa bebas dengan uang tebusan," ucapnya.
Ia mengatakan proses ini terbentur oleh hukum qisas yang berlaku di Arab Saudi. Qisas adalah hukuman mati bagi pelaku pembunuhan. "Raja dan pemerintah tidak memiliki kewenangan memaafkan pelaku. Hanya ahli warisnya saja yang bisa," kata Gatot.
Gatot yang beberapa kali bertemu dengan Satinah mengatakan dia mengakui membunuh majikannya. Berdasarkan kronologi kejadian, Satinah memukul majikannya bukan dalam keadaan bertengkar atau membela diri.
Kejadian bermula pada 2007 saat Satinah ditegur oleh majikannya yang sudah berusia lanjut, bernama Nura Al Garib. Nura pun kemudian memukul kepala Satinah dengan penggaris. Satinah yang terpancing emosinya kemudian mengambil alat penggiling roti yang terbuat dari kayu untuk memukul Nura hingga terjatuh.
Panik karena mengetahui Nura tida bernyawa, Satinah lalu menyeret majikannya itu masuk ke dalam kamar. Di kamar, dia membuat skenario seolah-olah Nura bunuh diri. Satinah yang kemudian berusaha kabur ke Kantor KBRI dicurigai oleh polisi. Sehingga akhirnya ia ditangkap dan diadili di pengadilan.
SATWIKA MOVEMENTI
Baca juga:
Prabowo: Negara Ini Sedang Sakit
Soal Hercules, Kapolda: Tak Usah Gentar!
KPK Usut Pertemuan Bambang cs
Kasus Harrier Anas, KPK Periksa Dua Perwira Polisi