TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menyatakan kesedihannya atas kondisi PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang belum menerima dana perawatan untuk prasarana atau infrastructure maintenance and operation (IMO) selama empat tahun terakhir. "Sedih aku, kasihan KAI," ujarnya saat ditemui di Kementerian BUMN, Kamis, 14 Maret 2013.
Ia pun mengatakan akan memperjuangkan dana IMO senilai Rp 1,7 triliun per tahun untuk perawatan kereta api. Dahlan mengungkapkan, ia tidak mengetahui alasan belum cairnya dana tersebut dari pemerintah. "Saya tidak mendalami, itu kaitannya ke Kementerian Perhubungan, bukan BUMN," ucapnya.
Kepala Humas PT KAI, Mateta Rijalulhaq, menyatakan masih belum menerima dana perawatan prasarana. "Yang tidak turun sama sekali itu adalah biaya perawatan untuk prasarana," katanya. Ia mengungkapkan, dana IMO senilai Rp 1,7 triliun per tahun tidak pernah cair dari pemerintah selama empat tahun terakhir.
Mateta menyebutkan, saat ini KAI melakukan perawatan dengan biaya sendiri. Ketika ditanya mengenai alasan dana tersebut belum cair, ia menjawab singkat, "Tanya saja sama yang membuat kebijakan." Mateta pun menyebut insiden di Cilebut, Jawa Barat, dan Latuharhary, Jakarta Pusat, sebagai contoh. Ia mengatakan, dana perbaikan prasarana akibat longsor di Cilebut pada November 2012 tidak pernah diterima KAI hingga saat ini.
Jika pengerjaan perbaikan harus menunggu IMO, kata dia, tidak akan selesai. Perbaikan prasarana di Cilebut menggunakan dana yang dikeluarkan KAI, seperti halnya perbaikan di jalur Latuharhary. Jalur KA di Latuharhary sempat tidak bisa dilalui akibat jebolnya tanggul di sekitar jalur tersebut. "Masyarakat tidak mau tahu, itu urusan KA, padahal di situ ada IMO yang harusnya untuk dana prasarana," kata Mateta.
Ia pun mengatakan, berdasarkan undang-undang yang berlaku, dana prasarana KA seharusnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ketentuan itu, kata dia, tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 tentang kewajiban pelayanan publik dan subsidi angkutan perintis bidang perkeretaapian, biaya penggunaan prasarana perkeretaapian milik negara, serta perawatan dan pengoperasian prasarana perkeretaapian milik negara.
MARIA YUNIAR