Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Energi Panas Bumi, Indonesia Kalah dari Filipina  

image-gnews
Pipa untuk menyalurkan panas bumi untuk pembangkit listrik panas bumi di Kamojang, Jawa Barat, Senin (28/1). TEMPO/Wahyu Setiawan
Pipa untuk menyalurkan panas bumi untuk pembangkit listrik panas bumi di Kamojang, Jawa Barat, Senin (28/1). TEMPO/Wahyu Setiawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia memiliki potensi panas bumi terbesar di dunia dengan menyimpan 40 persen sumber daya panas bumi dunia. Tetapi, dari segi pengembangan energi panas bumi, Indonesia masih berada di urutan ketiga di dunia. 

Menurut Ketua Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API) Abadi Poernomo, Indonesia masih di urutan ketiga dengan kapasitas pembangkit panas bumi terpasang 1.341 megawatt. “Urutan pertama adalah Amerika Serikat dengan kapasitas terpasang 3.093 megawatt, ke dua Filipina 1.904 megawatt,” katanya di Jakarta, Kamis, 14 Maret 2013.

Abadi mengatakan pengembangan panas bumi di Indonesia sudah dimulai sejak 1980-an. Tetapi subsidi bahan bakar minyak yang tinggi menyebabkan energi panas bumi kurang berkembang. Dulu produksi minyak masih 1,7 juta barel per hari, sehingga enak saja pakai minyak. Energi panas bumi saat itu tidak bisa bersaing dengan BBM. “Tetapi sekarang produksi minyak turun, sehingga harus diganti dengan energi terbarukan.”

Abadi mengatakan masalah perizinan masih menjadi salah satu kendala utama dalam pengembangan panas bumi. Termasuk perizinan wilayah, mengingat sebagian besar wilayah kerja panas bumi berada di hutan.

Direktur Kawasan Konservasi dan Bina Hutan Lindung Kementerian Kehutanan Bambang Dahono Adji mengatakan 70 persen potensi panas bumi Indonesia berada di kawasan hutan konservasi dan hutan lindung. Namun perbedaan regulasi membuat pengembangan panas bumi menjadi terhambat. 

Undang-Undang No 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi menyebutkan bahwa pemanfaatan panas bumi dilakukan melalui proses penambangan. Namun Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menyebutkan pertambangan hanya dapat dilakukan di hutan lindung dan hutan produksi. “Di UU 27, kegiatan panas bumi masih dianggap sebagai kegiatan pertambangan sehingga tidak mungkin mengizinkan, masak tambang di kawasan konservasi? Ini akan bertentangan dengan UU 41,” kata Bambang. 

Data Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada 2010 menyebutkan terdapat potensi panas bumi sebesar 3.482 megawatt yang berada dalam kawasan hutan konservasi. Sedangkan total potensi panas bumi yang berada di kawasan hutan konservasi dan hutan lindung mencapai 12.069 megawatt.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Kehutanan sebenarnya telah memiliki nota kesepahaman mengenai langkah koordinasi dan percepatan perizinan pengusahaan panas bumi pada kawasan hutan produksi, kawasan hutan lindung, dan kawasan konservasi. Namun Direktur Panas Bumi Tisnaldi mengatakan nota kesepahaman ini baru berlaku untuk 28 proyek PLTP. Padahal saat ini sudah ada 58 WKP panas bumi. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Kami akan revisi agar wilayah kerja yang bisa dipercepat izinnya bertambah. Minimal MOU ini bisa meliputi wilayah kerja panas bumi yang masuk ke dalam proyek percepatan 10.000 megawatt tahap ke dua,” katanya. 

Abadi mengatakan saat ini revisi UU Panas Bumi telah masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) di DPR. Salah satu poin penting yang akan direvisi adalah tidak lagi menggunakan istilah penambangan panas bumi, melainkan pemanfaatan panas bumi.

Namun Abadi meragukan jika revisi ini bisa selesai dalam waktu dekat. “Sekarang ini masa kritis. DPR sudah memasuki masa persiapan untuk pemilu 2014. Saya ragu ini selesai atau tidak dalam waktu dekat.”

Untuk itu, Abadi mengatakan asosiasi telah mengusulkan agar pemerintah meminta Mahkamah Agung menerbitkan fatwa yang menyatakan bahwa kegiatan panas bumi bukan kegiatan penambangan. Langkah ini dilakukan sembari menunggu revisi undang-undang selesai. “Ini adalah jalan keluar yang tercepat, agar kami memiliki dasar hukum untuk bergerak. Kami sudah sampaikan hasil kajian kami akhir bulan lalu,” ucapnya. 

BERNADETTE CHRISTINA


Berita Terpopuler:

Diperiksa Hari Ini, Menteri Suswono Terancam

Siapa Jorge Bergoglio, Sri Paus yang Baru?

Dana Safari PKS, Mendagri: Tanggungjawab Gubernur

Jadwal Sidang Raffi Ahmad dan Rasyid Bentrok Lagi

Jorge Mario Bergoglio Terpilih Sebagai Paus Baru

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pertamina Geothermal Energy Kejar Kapasitas PLTP 1 Gigawatt di 2026

36 hari lalu

Aktivitas pekerja di Pertamina Geothermal Energy (PGE) Area Kamojang, Bandung, 18 Oktober 2017. TEMPO/Amston Probel
Pertamina Geothermal Energy Kejar Kapasitas PLTP 1 Gigawatt di 2026

Pertamina Geothermal Energy (PGEO) menargerkan tambahan 55 megawatt pada tahun ini.


Google Memulai Proyek Geothermal untuk Memasok Energi di Pusat Data

1 Desember 2023

Logo Google di kantor Google untuk Asia Pasifik di Singapura, 13 Desember 2019. TEMPO | Gangsar Parikesit
Google Memulai Proyek Geothermal untuk Memasok Energi di Pusat Data

Raksasa Google bekerja sama dengan Fervo membangun proyek listrik geothermal untuk memasok energi yang lebih bersih bagi pusat data Google.


ESDM Lelang Lima Wilayah Kerja Panas Bumi Tahun Ini

9 Januari 2019

Pekerja melakukan demo operasional Geothermal Mini Turbin, dengan daya hingga 400 Watt, di Pertamina Geothermal Energy (PGE) Area Kamojang, Bandung, 18 Oktober 2017.  PT PGE Area Kamojang mengoperasikan 92 sumur, untuk memasok uap bagi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Unit 1 sampai 5, dengan total kapasitas listrik terpasang 235 MW. TEMPO/Amston Probel
ESDM Lelang Lima Wilayah Kerja Panas Bumi Tahun Ini

ESDM berencana melelang lima wilayah panas bumi pada tahun ini. Kelima WKP itu diperkirakan berkapasitas total 150 MegaWatt.


Klarifikasi ESDM Soal Protes Warga Sumbar di Proyek Geotermal Gunung Talang

25 November 2018

Skema Baru Pengembangan Blok Geotermal
Klarifikasi ESDM Soal Protes Warga Sumbar di Proyek Geotermal Gunung Talang

Begini klarifikasi ESDM atas protes warga Sumbar di proyek Geotermal Gunung Talang.


Proyek Geotermal di Sumatera Barat Masih Menuai Penolakan

20 November 2018

Kembangkan Geotermal, RI Tertinggal dari Filipina
Proyek Geotermal di Sumatera Barat Masih Menuai Penolakan

Proyek geotermal atau panas bumi di kaki Gunung Talang, Sumatera Barat, belum sepenuhnya diterima oleh masyarakat sekitar.


Sri Mulyani: Energi Panas Bumi Akan Mendapat Porsi Signifikan

7 September 2018

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat mengunjungi Indonesia International Geothermal Convention and Exhibition 2018 di jakarta Cinvention Center. 6 September 2018. TEMPO/Chitra Paramaesti.
Sri Mulyani: Energi Panas Bumi Akan Mendapat Porsi Signifikan

Sri Mulyani Indrawati mendukung pemanfaatan geothermal atau energi panas bumi sebagai pilihan sumber energi untuk listrik.


Perusahaan Turki Garap Proyek Geothermal 220 Megawatt di Aceh

3 Februari 2018

17-ekbis-geothermal
Perusahaan Turki Garap Proyek Geothermal 220 Megawatt di Aceh

Perusahaan Hitay Holding A.S Turki akan segera menggarap proyek geothermal di Gunong Geurudong, Aceh Utara.


Realisasi Dana Abadi Panas Bumi Dimulai

18 Januari 2018

Empat Pembangkit Panas Bumi Beroperasi Tahun Ini
Realisasi Dana Abadi Panas Bumi Dimulai

PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), perusahaan pembiayaan pelat merah, mengelola dana abadi.


Dana Abadi Geothermal Disiapkan Rp 3,7 Triliun

11 Juli 2017

Presiden Joko Widodo,  didampingi Menko bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan, Menteri ESDM Ignasius Jonan, Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto, dan Direktur Utama Pertamina Geothermal Energy Irfan Zainuddin meninjau Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Unit 5 & 6 PT Pertamina Geothermal Energy Lahendong disela-sela peresmian di Tompaso, Minahasa, Sulawesi Utara, 27 Desember 2016. Presiden meresmikan proyek infrastruktur PLTP Lahendong Unit 5 & 6 Minahasa. ANTARA/Puspa Perwitasari
Dana Abadi Geothermal Disiapkan Rp 3,7 Triliun

Dana abadi geothermal berasal dari hibah Bank Dunia sebesar Rp
711 miliar dan APBN sebesar Rp 3 triliun.


Pemerintah Lelang Wilayah Kerja Panas Bumi Juli 2017  

1 Juni 2017

Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulubelu, Lampung. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Pemerintah Lelang Wilayah Kerja Panas Bumi Juli 2017  

Lelang wilayah kerja panas bumi dibuka pada Juli 2017 setelah peraturan menteri tentang tata cara lelang diterbitkan.