TEMPO.CO, Bogor-Warga Lokapurna siap bertahan sampai mati untuk mempertahankan bangunan milik mereka di Desa Gunung Sari, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, yang masuk dalam Kawasan Gunung Salak Endah, Taman Nasional Halimun Salak. Selain itu, mereka juga menolak rencana pembongkaran vila liar oleh Kementerian Hukum. Mereka beralasan, banyak penduduk setempat yang menggantungkan hidupnya dari keberadaan tetirah milik penggede dan artis tersebut. |
" Karena ada 100 warga yang mencari nafkah untuk keluarganya dari keberadaan vila ini. Kalau dibongkar, mereka ngangur semua. Apalagi, rencana pembongkaran terkesan mendadak dan tergesa-gesa," kata tokoh pemuda Desa Gunung Sari, Okem Parman kepada Tempo di Lokapurna, Gunung Salak Endah, Jumat, 15 Maret 2013.
Menurut Pengurus Forum Komunikasi Musyarakat Lokapurna ini, masyarakat Gunung Sari sudah mendapat kabar rencana pembongkaran 25 vila yang dikuasai 14 pemilik. Kabar tersebut mereka terima setelah Kementerian kehutanan melayangkan surat pemberitahuan kepada pemilik vila pada Jumat, 8 Maret 2013. Selang tiga hari, Senin, 11 Maret 2013, keluar lagi surat pemberitahuan pembongkaran. "Hari Rabu (13 Maret 2013), sudah datang pasukan yang membongkar," kata Okem.
Menurut Okem, dalam surat pemberitahuan pembongkaran itu disebutkan akan dibongkar bangunan vila yang sudah diserahkan pemiliknya kepada Kemenhut. Ada sebanyak 25 bangunan milik 14 orang, diantaranya kepunyaan Achmad Albar. Warga marah karena dalam surat pembongkaran vila itu juga tertulis kalimat, " Dan bangunan lainnya yang juga bertahap dibongkar."
Warga menyimpulkan kalimat itu mengandung arti pembongkaran juga menyentuh rumah milik masyarakat, yang sudah 46 tahun hidup secara turun menurun di Lokapurna ini. Selain itu, lahan yang semula diperuntukan bagi para veteran tersebut, sudah ditempati secara turun menurun. "Kalau setelah vila dibongkar, bangunan masyarakat juga ikut dibongkar, sampai mati kami akan mempertahankan," katanya.
Seorang penjaga vila di Lokapurna, Didin, mengaku tetap keberatan apabila ada pembongkaran. Menurut dia, pemilik vila mendirikan bangunan diatas lahan yang diperoleh dengan cara membeli, meski statusnya hak garap. "Kalau mau dibongkar, bangunan yang diatas tanah Perhutani, bukan yang di sini (Lokapurna)," kata dia.
ARIHTA U SURBAKTI