Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anas Bantah Pernah Bertemu Djoko Susilo

image-gnews
Pertemuan Jenderal Djoko-Anas Cs Ditelisik
Pertemuan Jenderal Djoko-Anas Cs Ditelisik
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anas Urbaningrum membantah adanya pertemuan antara dirinya dengan Inspektur Jenderal Djoko Susilo, mantan Kepala Korp Lalu Lintas Polri. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini juga mengatakan tidak mengetahui proyek simulator mengemudi untuk uji surat izin mengemudi, 2011, yang sedang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Saya juga belum tahu informasi atau keterangan apa yang dibutuhkan dari saya karena saya memang tidak tahu apa dan bagaimana pengadaan simulator di Polri," kata Anas di kantor KPK, Jumat, 15 Maret 2013.

Meski membantah, Anas tetap membenarkan bahwa penyidik memeriksanya sebagai saksi kasus simulator kemudi dengan tersangka Djoko Susilo. Dia siap memberikan keterangan kepada penyidik. Tetapi dia tetap berkelit  tidak mengetahui kasus tersebut. "Saya tidak tahu mengapa saya dijadikan saksi," kata Anas.

Anas mendatangi kantor KPK sekitar pukul 10.40 WIB dengan mengenakan batik cokelat bermotif kembang. Dia datang didampingi beberapa pengurus Partai Demokrat seperti Saan Mustopa, Umar Arsal dan Tri Diantoro. Pengacara Anas, Firman Wijaya, ikut datang.

Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan penyidik memeriksa Anas karena membutuhkan keterangan dari dia. Tetapi Johan mengaku tidak mengetahui materi pemeriksaan tersebut.

Djoko menjadi tersangka simulator bersama anak buahnya, Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Wakil Kepala Korlantas. Dua lagi tersangka adalah rekanan proyek, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang. KPK menduga proyek berbiaya Rp 169 miliar tersebut telah di-mark up sehingga menimbulkan kerugian negara berkisar seratusan miliar.

Djoko sekaligus menjadi tersangka pidana pencucian uang. Sebanyak 33 aset mantan Gubernur Akademi Polisi yang bernilai seratus miliar ini telah disita oleh KPK.

Adapun Anas terseret di kasus proyek Korlantas setelah koleganya di Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, membeberkannya kepada penyidik. Junimart Girsang, pengacara Nazar, mengatakan kliennya membongkar pertemuan Anas dengan Djoko Susilo di Restoran King Crab, Kawasan Bisnis Sudirman, dan di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Nazar, dikutip Junimart, pertemuan di Restoran King Crab pada 2010 dihadiri dirinya, Anas, Saan Mustopa, dan beberapa koleganya di Demokrat. Mereka bertemu dengan Teddy Rusmawan, ketua panitia lelang. Teddy yang diutus oleh Djoko ditemani beberapa pengusaha, di antaranya Budi Susanto.

Pertemuan di Hotel Dharmawangsa pada akhir Maret 2011 dihadiri Anas, dan Saan. Ada juga Benny Kabur Harman dan I Gde Pasek Suardika, Nazar dan Dasrul Djabbar, kolega Nazar di Dewan Perwakilan Rakyat. Dari Korlantas hadir Djoko Susilo dan Teddy Rusmawan. "Ada lagi tiga rekan Djoko yang Pak Nazar tidak ketahui namanya," kata Junimart.

Dalam pertemuan tersebut, kata Nazar, Teddy memberikan uang tunai sebesar Rp 4 miliar, diserahkan kepada Saan. Junimart mengatakan tidak mengetahui maksud pemberian duit tersebut. Dia berkelit bahwa Nazar tidak menceritakan kepadanya isi pembicaraan di dalam pertemuan tersebut. "Pak Nazar menyampaikan sudah ada pembicaran-pembicaraan sebelumnya yang intens sejak Januari sampai akhir Maret itu," kata Junimart.

Pasek dan Saan yang dikonfirmasi membantah adanya pertemuan tersebut. Bahkan Saan mengaku siap dikonfrontasi dan dipertemukan dengan Teddy. "Kalau ada buktinya, silakan dibuka," kata Saan di KPK.

Hari ini, KPK ikut memeriksa Djoko, Didik, dan Teddy. Saat mendatangi kantor KPK, Teddy hanya mengacungkan jempol sambil tersenyum ketika ditanyai para wartawan. Didik sama sekali tidak berkomentar. Simak kasus korupsi simulator SIM di sini.

RUSMAN PARAQBUEQ


Baca juga
Edisi Khusus Istri-istri Djoko Susilo
100 M, Aset Jenderal Djoko yang Disita
KPK Telisik Lobi Djoko pada Anas Siang Ini

Dipanggil KPK Besok, Anas Mungkin Tak Datang

BPN Blokir Lima Sertifikat Djoko Susilo di Madiun

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Manuver Politik Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi, Gus Muhdlor dari PKB Dukung Prabowo-Gibran sampai Tak Hadir Panggilan KPK

3 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Manuver Politik Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi, Gus Muhdlor dari PKB Dukung Prabowo-Gibran sampai Tak Hadir Panggilan KPK

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK. Berbagai manuver dilakukannya.


Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

4 jam lalu

Eko Darmanto. kejati-diy.go.id
Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang


KPK akan Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Pencucian Uang

4 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
KPK akan Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Pencucian Uang

KPK akan periksa keluarga Syahrul Yasin Limpo soal aliran uang hasil dugaan korupsi di Kementan


Hari Ini Mangkir Karena Sakit, Bupati Siodarjo Gus Muhdlor Akan Kembali Dipanggil KPK Pekan Depan

13 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Hari Ini Mangkir Karena Sakit, Bupati Siodarjo Gus Muhdlor Akan Kembali Dipanggil KPK Pekan Depan

KPK akan kembali memanggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor untuk pemeriksaan sebagai tersangka pekan depan.


Surat Sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dinilai Janggal, KPK Ingatkan Dokter soal Pasal Halangi Penyidikan

14 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Surat Sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dinilai Janggal, KPK Ingatkan Dokter soal Pasal Halangi Penyidikan

KPK menilai surat sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor janggal karena harus menjalani rawat inap hingga sembuh.


Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Bisa Hadir ke KPK Karena Sakit

20 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Bisa Hadir ke KPK Karena Sakit

Kuasa hukum Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengatakan kliennya tak dapat memenuhi panggilan KPK karena sakit.


KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

21 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

KPK rencananya memeriksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi hari ini


Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

1 hari lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

PNS Kementerian Hukum dan HAM yang diperbantukan di KPK, Achmad Fauzi, dinyatakan terbukti terlibat pungli dan dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK


KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

1 hari lalu

Tersangka mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto saat mencoblos di TPS 901 di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. KPK berkerjasama dengan KPU Provinsi DKI  Jakarta memberikan fasilitas bagi 75 tahanan korupsi untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

KPK kembali menetapkan bekas pejabat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU.


KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).