TEMPO.CO, Bekasi - Instruksi pembongkaran gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Tamansari, Setu, batal dilaksanakan. Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memberi kesempatan kepada panitia pembangunan gereja agar mengurus izin.
"Ada pertimbangan kemanusiaan yang juga harus kami kedepankan," Kepala Seksi Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi, Rama, menjelaskan alasan pemerintah daerah urung membongkar bangunan gereja, Kamis, 14 Maret 2013.
Surat penyegelan dikirim 7 Maret 2013 lalu, jatuh tempo 14 Maret 2013. Dalam surat itu, pemerintah mengancam pembongkaran paksa. Namun, akhirnya eksekusi itu batal. "Bagaimanapun, kami harus memahami bahwa gereja itu adalah rumah ibadah yang digunakan jemaatnya," kata dia.
Rama menjelaskan, pemerintah daerah bisa memaklumi usaha pimpinan gereja mengurus izin pendirian rumah ibadah. Sekalipun masih di tingkat desa, Pemerintah Kabupaten Bekasi akan menunggu proses izin sampai semua tahapan dilalui.
Setelah pengurusan di tingkat desa dan camat kelar, kemudian mengurus rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), lalu ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Tata Ruang, dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT).
"Ibarat mengurus SIM (surat izin mengemudi) kalau tidak lulus bisa diulang lagi," katanya. "Selama izin belum ada larangan melakukan aktivitas apapun di bangunan gereja yang belum jadi tetap berlaku."
Wakil Bupati Bekasi Rohim Mintaredja meminta semua pihak menghormati keputusan pemerintah daerah. "Tujuan kami supaya tidak terjadi ketegangan," katanya.
HAMLUDDIN
Berita Lainnya:
Sisi Kelam Paus Fransiskus Bergoglio
KPK Telisik Lobi Djoko pada Anas Siang Ini
Venna Melinda Tegur Anggota DPR Yang Merokok
Hukum Pemilik Vila Liar, 10 Tahun Penjara
PBNU dan Ormas Islam Dukung SBY Sampai 2014