TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan di Jakarta Timur. Korban, NR, yang masih berusia 16 tahun, diperkosa beramai-ramai oleh para tersangka. Ironisnya, tujuh di antara para tersangka itu masih di bawah umur.
Kesembilan tersangka itu adalah HS, 19 tahun, Ha (16), San (15), Far (15), Ri (15), Te (14), Ri(15), YK (16), dan BA (20). "Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengam ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Eko Putut Bayuseno pada Jumat, 15 Maret 2013.
Kejadian ini, menurut Putut, bermula saat korban berkenalan dengan BA, salah satu pelaku, lewat Facebook. Pelaku yang bekerja sebagai buruh itu kemudian mengajak korban untuk kopi darat pada Sabtu, 9 Maret 2013 lalu, sekitar pukul 10.00 WIB di jembatan Kota Sido Muncul, Jalan Pamitran, Cijantung, Jakarta Timur.
Dalam pertemuan itu, Beni memperkenalkan korban yang baru dikenalnya sepekan itu dengan 14 orang temannya. Selanjutnya, mereka mengajak korban ke sebuah gubuk yang berada di kebun singkong dekat Lapangan Turna, Cijantung, Jakarta Timur. "Mereka memang sering nongkrong di lokasi tersebut," kata Eko.
Di tempat itu pula korban diperkosa beramai-ramai. Dari 14 orang tersebut, setelah diperiksa, delapan orang terbukti terlibat, sedangkan enam lainnya tidak terlibat karena mereka sedang melakukan kegiatan lain. Sedangkan BA ikut ditangkap karena dianggap membiarkan korban diperkosa oleh teman-temannya.
SYAILENDRA
Berita Terpopuler:
Tiga Wacana Jokowi Jadi Presiden
Sisi Kelam Paus Fransiskus Bergoglio
DitudingTerima 4 M, Saan: Membayangkan Saja Tidak
Venna Melinda Tegur Anggota DPR yang Merokok
KPK Telisik Lobi Djoko kepada Anas Siang Ini