TEMPO.CO , Jakarta - Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono menyatakan seorang pejabat negara harus memberikan alasan yang tepat saat mengajukan cuti untuk berkampanye. Hal ini disampaikan dalam menanggapi ditekennya Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2013 tentang cuti pejabat negara oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 1 Maret 2013.
"Saya sependapat, karena saya juga orang partai. Kalau izin cuti ada yang disetujui dan tidak disetujui," kata Agung Laksono saat ditemui di Kantor Presiden, Kamis, 14 Maret 2013.
Hal ini tertuang pada pasal 9 ayat (2) PP nomor 18 tahun 2013 yang memberi syarat untuk turut mencantumkan keterangan jadwal, jangka waktu, dan lokasi kampanye pemilihan umum dalam permintaan cuti yang diajukan. Dalam pasal 7 juga diatur bahwa dalam melaksanakan Kampanye Pemilu, Pejabat Negara wajib menjamin terwujudnya misi dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara, serta asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Bahkan, pada Pasal 8 ditegaskan, Pejabat Negara dalam melaksanakan Kampanye Pemilu tidak menggunakan fasilitas negara kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
Agung menyatakan, penjelasan mengenai alasan cuti juga penting terutama untuk menjelaskan saat menteri atau pejabat setingkatnya diperlukan presiden saat masa cuti tersebut. Dalam PP ini pasal 24, menteri atau pejabat setingkatnya dapat berkampanye karena diberi waktu cuti selama dua hari kerja setiap minggu selama masa kampanye Pemilu calon presiden dan wakil presiden. Sedangkan hari libur, dinyatakan sebagai hari bebas berkampanye. Akan tetapi harus siap sedia bertugas kembali jika saat cuti ternyata ada tugas mendadak dan mendesak.
Baca Juga:
"Artinya di sini ada batas yang tidak boleh seenaknya saja. Hak politik tetap dihargai, tapi kalau kalau mau menggunakannya harus izin dulu, kecuali pada hari libur," kata Agung.
PP ini juga mengatur, permintaan cuti menteri atau pejabat setingkatnya diajukan kepada presiden melalui Menteri Sekretaris Negara. Permintaan cuti Gubernur dan wakilnya diajukan kepada Menteri Dalam Negeri serta ditembuskan kepada presiden. Sedangkan untuk bupati dan setingkatnya harus mengajukan cuti kepada gubernur serta ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri.
Pengajuan cutinya harus diajukan paling lambat 12 hari sebelum pelaksanaan cuti dan akan diberikan tanggapan paling lambat empat hari sejak pengajuan diterima. Pada pasal 29, diatur juga ketentuan menteri atau pejabat setingkatnya untuk mengundurkan diri jika akan maju menjadi calon presiden atau calon wakil presiden. Pengunduran diri disampaikan kepada presiden paling lambat tujuh hari sebelum pendaftaran.
"Sekarang intensitas kegiatan politik sudah meningkat. Semua orang sudah mulai mengejar target. KPU sudah menjadwalkan dari sekarang, April memasukan Daftar Calon Sementara dan Agustus Daftar Calon Tetap."
FRANSISCO ROSARIANS
Berita Terpopuler:
Diperiksa Hari Ini, Menteri Suswono Terancam
Siapa Jorge Bergoglio, Sri Paus yang Baru?
Dana Safari PKS, Mendagri: Tanggungjawab Gubernur
Jadwal Sidang Raffi Ahmad dan Rasyid Bentrok Lagi
Jorge Mario Bergoglio Terpilih Sebagai Paus Baru