Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pejabat Negara Tidak Bisa Seenaknya Ambil Cuti  

Editor

Nur Haryanto

image-gnews
Menko Kesra Agung Laksono. ANTARA/Zabur Karuru
Menko Kesra Agung Laksono. ANTARA/Zabur Karuru
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta - Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono menyatakan seorang pejabat negara harus memberikan alasan yang tepat saat mengajukan cuti untuk berkampanye. Hal ini disampaikan dalam menanggapi ditekennya Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2013 tentang cuti pejabat negara oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 1 Maret 2013.

"Saya sependapat, karena saya juga orang partai. Kalau izin cuti ada yang disetujui dan tidak disetujui," kata Agung Laksono saat ditemui di Kantor Presiden, Kamis, 14 Maret 2013.

Hal ini tertuang pada pasal 9 ayat (2) PP nomor 18 tahun 2013 yang memberi syarat untuk turut mencantumkan keterangan jadwal, jangka waktu, dan lokasi kampanye pemilihan umum dalam permintaan cuti yang diajukan. Dalam pasal 7 juga diatur bahwa dalam melaksanakan Kampanye Pemilu, Pejabat Negara wajib menjamin terwujudnya misi dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara, serta asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Bahkan, pada Pasal 8 ditegaskan, Pejabat Negara dalam melaksanakan Kampanye Pemilu tidak menggunakan fasilitas negara kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

Agung menyatakan, penjelasan mengenai alasan cuti juga penting terutama untuk menjelaskan saat menteri atau pejabat setingkatnya diperlukan presiden saat masa cuti tersebut. Dalam PP ini pasal 24, menteri atau pejabat setingkatnya dapat berkampanye karena diberi waktu cuti selama dua hari kerja setiap minggu selama masa kampanye Pemilu calon presiden dan wakil presiden. Sedangkan hari libur, dinyatakan sebagai hari bebas berkampanye. Akan tetapi harus siap sedia bertugas kembali jika saat cuti ternyata ada tugas mendadak dan mendesak.

"Artinya di sini ada batas yang tidak boleh seenaknya saja. Hak politik tetap dihargai, tapi kalau kalau mau menggunakannya harus izin dulu, kecuali pada hari libur," kata Agung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

PP ini juga mengatur, permintaan cuti menteri atau pejabat setingkatnya diajukan kepada presiden melalui Menteri Sekretaris Negara. Permintaan cuti Gubernur dan wakilnya diajukan kepada Menteri Dalam Negeri serta ditembuskan kepada presiden. Sedangkan untuk bupati dan setingkatnya harus mengajukan cuti kepada gubernur serta ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri.

Pengajuan cutinya harus diajukan paling lambat 12 hari sebelum pelaksanaan cuti dan akan diberikan tanggapan paling lambat empat hari sejak pengajuan diterima. Pada pasal 29, diatur juga ketentuan menteri atau pejabat setingkatnya untuk mengundurkan diri jika akan maju menjadi calon presiden atau calon wakil presiden. Pengunduran diri disampaikan kepada presiden paling lambat tujuh hari sebelum pendaftaran.

"Sekarang intensitas kegiatan politik sudah meningkat. Semua orang sudah mulai mengejar target. KPU sudah menjadwalkan dari sekarang, April memasukan Daftar Calon Sementara dan Agustus Daftar Calon Tetap."

FRANSISCO ROSARIANS


Berita Terpopuler:
Diperiksa Hari Ini, Menteri Suswono Terancam

Siapa Jorge Bergoglio, Sri Paus yang Baru?

Dana Safari PKS, Mendagri: Tanggungjawab Gubernur

Jadwal Sidang Raffi Ahmad dan Rasyid Bentrok Lagi

Jorge Mario Bergoglio Terpilih Sebagai Paus Baru

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

36 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

42 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.


Zulhas Langgar Administrasi Pemilu, Salah Gunakan Cuti Kampanye untuk Keperluan Pribadi

48 hari lalu

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyapa warga saat kampanye terbuka di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/1/2024). Zulkifli Hasan mengajak seluruh simpatisan dan masyarakat untuk memberikan suaranya untuk memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Hasrul Said
Zulhas Langgar Administrasi Pemilu, Salah Gunakan Cuti Kampanye untuk Keperluan Pribadi

Zulkifli Hasan atau akrab disapa Zulhas, terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi pemilu perihal cuti kampanye.


Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

50 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

52 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

56 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan


Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia


Gibran Cuti 3 Hari di Pekan Terakhir Masa Kampanye, Sasar Jateng dan Jakarta

3 Februari 2024

Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka bersama Istri Selvi Ananda membeli dagangan warga saat blusukan di Pasar Kemiri Muka, Depok, Jawa Barat, Jumat, 2 Februari 2024. Gibran Rakabuming Raka memborong sejumlah dagangan saat melakukan blusukan ke Pasar Kemiri Muka, Depok. TEMPO/M Taufan Rengganis
Gibran Cuti 3 Hari di Pekan Terakhir Masa Kampanye, Sasar Jateng dan Jakarta

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka kembali mengajukan cuti untuk melakukan kampanye sebagai calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2


Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye

29 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) menyapa warga saat mengunjungi Pasar Mungkid, Magelang Jawa Tengah, Senin 29 Januari 2024. Dalam kunjungannya, Presiden Jokowi berdialog dengan sejumlah pedagang sekaligus memantau harga sembako. ANTARA FOTO /Anis Efizudin
Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye

fasilitas negara yang tidak boleh digunakan Jokowi sebagai Presiden untuk kampanye


Kaesang Sebut Jokowi Dukung PSI

29 Januari 2024

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep ditemani istrinya Erina Gudono menyalami para warga saat pembagian sembako tebus murah di kawasan Limo, Depok, Jawa Barat, Rabu, 17 Januari 2024. Kaesang Pangarep hari ini melakukan empat kegiatan di Depok dengan agenda pertama membagikan langsung paket sembako tebus murah dengan harga Rp15 ribu yang mendapatkan beras 5 kg, mie instan 20 bungkus, minyak goreng 2 liter, gula 2 kg, kecap dua botol. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kaesang Sebut Jokowi Dukung PSI

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep sebut pertemuannya dengan ayahnya Presiden Jokowi di Yogyakarta sebagai bentuk dukungan terhadap partainya.