TEMPO.CO , Bogor: Kepolisian Daerah Jawa Barat membongkar penipuan online dengan modus investasi valuta asing (foreign exchange) Otak kejahatan ini tercatat sebagai mahasiswa semester V Universitas Islam Negeri (UIN) Bandung, Jurusan Hubungan Masyarakat, Fakultas Ilmu Komunikasi, Khaidar Miqdad, 21 tahun.
Pelaku ditangkap Reserse Krmininal Khusus Polda Jawa Barat, di rumah kontrakanya di Jalan Kupang Krajan Lor I No. 54, Sawahan, Surabaya, Kamis, 14 Maret 2013.
Dalam aksinya, pelaku menawaran keuntungan besar melalui situs http://pandawainvesta.com/. Perusahaan investasi bodong ini berkantor di Grand Surapati Cor Ruko Blok 1H, Jalan Mustofa, Suci Cicaheum, Bandung. Selama menjalankan bisnisnya, Khaidar memperdayai 338 nasabah dengan total kerugian hingga Rp 40 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Martinus Sitompul, Jumat, 15 Maret 2013, mengatakan, masyarakat yang menjadi korban berasal dari berbagai daerah, di antaranya Bandung, Jakarta, Bogor, Batam, Samarinda, dan Surabaya. Untuk melancarkan aksi penipuan, pelaku memiliki kantor perwakilan atau kantor cabang.
Menurut Martinus, kegiatan penipuan dengan modus investasi online sudah berlangsung lima bulan, mulai November 2012. Kepada korbannya, pelaku menjanjikan keuntungan investasi mulai dari 50 persen, 70 persen, 100 persen, hingga 300 persen. Semakin besar korbannya menginvestasikan uang, Martinus menjanjikan keuntungan yang makin besar.
Terungkapnya penipuan ini, berdasarkan laporan nasabah. Atas dasar itu, Polda melakukan penyidikan yang dipimpin Komisaris Irwansayah. Pelaku dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 28 ayat 1 Undang-undang No. 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun dan pasal 372 dan 378 KUHP, tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun.
ARIHTA U SURBAKTI
Berita terpopuler
Tiga Wacana Jokowi Jadi Presiden
Sisi Kelam Paus Fransiskus Bergoglio
Dituding Terima 4 M, Saan: Membayangkan Saja Tidak
21 Pemain Walk Out di Latihan Timnas
Venna Melinda Tegur Anggota DPR Yang Merokok
KPK Telisik Lobi Djoko kepada Anas Siang Ini