TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset tersangka korupsi Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Penyitaan tersebut terkait dengan kasus korupsi pengadaan Simulator Surat Izin Mengemudi yang tengah disidik Komisi.
"Penyidik KPK kembali melakukan penyitaan aset berupa enam bus besar yang diduga terkait dengan DS," kata Juru Bicara KPK Johan Budi S.P.
Johan mengatakan penyitaan tersebut sudah dilakukan sejak kemarin. Bus-bus tersebut di antaranya diambil dari daerah Yogyakarta. "Saat ini bus diamankan di beberapa tempat," katanya.
Dalam kasus tersebut, KPK juga menjerat Djoko dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Djoko menjadi tersangka proyek simulator kemudi bernilai Rp 198,7 miliar dengan dugaan kerugian Rp 100 miliar.
Aset Djoko yang disita KPK macam-macam bentuknya, mulai dari rumah, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum, mobil, hingga bus. Nilainya ditaksir mencapai Rp 100 miliar.
Johan mengatakan, lembaganya menyita harta Djoko agar tidak berpindah tangan. Penyitaan tersebut juga mempermudah pengembalian aset kepada negara seandainya dalam sidang nanti Djoko diperintahkan mengganti kerugian negara.
ANANDA BADUDU
Berita Populer
Inilah Asal-usul Julukan Hercules
Hukum Pemilik Vila Liar, 10 Tahun Penjara
Kantor Tempo Diserang
Hercules, dari Dili ke Tanah Abang
Rizal Mallarangeng Ogah Vilanya Dibongkar
Vila Liar, Rizal Tak Gentar Dipenjara 10 Tahun
Ahok Ancam Perokok Tak Bisa Berobat Gratis