TEMPO.CO, Bogor - Mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan angkat bicara soal ancaman sanksi pemecatan dengan tidak hormat terhadap hakim Muhammad Daming Sunusi. Menurut dia, sanksi tersebut tidak tepat.
"Dalam negara hukum, tidak boleh orang dihukum karena pernyataannya. Orang itu dihukum karena perbuatannya," kata Bagir dalam diskusi soal hukum di Bogor, Sabtu, 16 Maret 2013.
Bagir bercerita, di Amerika pernah ada mahasiswa yang diadili karena mengeluarkan pernyataan, "Kalau saya ikut wajib militer, sasaran peluru pertama yang saya tembakkan adalah ke presiden."
Mahasiswa tersebut dianggap mengancam presiden. Saat disidang, majelis hakim menanyakan apa yang mahasiswa itu perbuat setelah mengeluarkan pernyataan itu. "Ya kami pulang ke asrama, lalu tidur," kata mahasiswa itu. Majelis hakim yang mendengarnya, kemudian memvonis bebas mahasiswa tersebut. "Ini seharusnya tak perlu diadili," ujar majelis hakim.
Menurut Bagir, boleh saja Komisi Yudisial berkukuh Daming telah melanggar kode etik, tapi Daming tidak sedang bersidang ketika mengeluarkan pernyataan kontroversialnya. "Kalau hakim pulang ke rumah, kemudian dia bertengkar, apakah jadi urusan? Saya rasa tidak," kata Bagir.
Daming, pernah menyatakan: "Pelaku dan korban pemerkosaan sama-sama menikmati," ketika menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat. Pernyataan tersebut menuai banyak kecaman. Dia sekarang terancam diberi sanksi etik.
MUHAMAD RIZKI
Berita Populer
Inilah Asal-usul Julukan Hercules
Hukum Pemilik Vila Liar, 10 Tahun Penjara
Kantor Tempo Diserang
Hercules, dari Dili ke Tanah Abang
Rizal Mallarangeng Ogah Vilanya Dibongkar
Vila Liar, Rizal Tak Gentar Dipenjara 10 Tahun
Ahok Ancam Perokok Tak Bisa Berobat Gratis