TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Sub Direktorat Reserse Mobil Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan mengatakan tiga dari lima orang yang ditangkap polisi terkait perampokan toko emas Tambora telah ditetapkan sebagai tersangka. “Tiga orang resmi kami tahan,”kata Herry, Sabtu 16 Maret 2013.
Mereka adalah Thendra Hermalan (45), Togog alias Anto (34), dan Kiting (34). Adapun dua orang lainnya yang juga ditangkap Jumat lalu adalah Siswanto (38) dan Edi Novian, pemilik gudang mebel di Bekasi, masih menjalani pemeriksaan. “Untuk Siswanto, masih kami dalami keterlibatannya dalam kasus perampokan,” kata Herry. Sedangkan Edi, si pemilik gudang mebel di Mustikajaya, Bekasi, belum terindikasi terlibat. Kelompok perampok ini diduga terkait dengan jaringan terorisme.
Herry mengatakan dia berfokus pada penyelidikan kasus perampokan. “Bukan kapasitas saya untuk bicara banyak soal terorismenya. Silakan tanya Densus 88.”
Namun, menurut Herry, kelompok perampok perampokan ini bakal menggunakan hasil rampokan mereka untuk mendana kejahatan terorisme. Dugaan ini makin dikuatkan pula oleh barang bukti bom pipa dan senjata api. “Hasil keterangan mereka sendiri untuk fa'i. Mereka mau meledakkan fasilitas vital Mabes Polri dan TNI,” kata Herry.
Jumat 15 Maret 2013, tim gabungan Polda Metro Jaya menangkap delapan orang terkait perampokan toko emas Terus Jaya, Tambora, Jakarta Barat. Mereka ditangkap di Teluk Gong, Jakarta Utara, dan Mustikajaya, Bekasi. Tiga pelaku, yakni Makmur, Arman, dan Kodrat tertembak mati karena melawan petugas.
Dalam penangkapan, polisi menyita barang bukti 5 pucuk senjata api rakitan, 14 bom pipa, 34 butir peluru kaliber 9 milimeter, dan dua unit sepeda motor. Adapun di Teluk Gong, polisi menemukan senjata api dan bahan peledak.
ATMI PERTIWI