TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Eva Kusuma Sundari mengaku kebingungan dengan pasal ilmu gaib dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebab menurut dia, hal gaib semacam itu susah dibuktikan. "Memang nanti keluar paku dari dalam perut, tapi bagaimana membuktikan siapa yang mengirimkannya," katanya saat dihubungi, Ahad, 17 Maret 2013.
Eva mengatakan, pasal ini seperti aturan sihir di Arab Saudi yang membuat banyak tenaga kerja Indonesia dihukum karena diduga mengguna-gunai majikan. Banyak TKI yang dihukum mati karena hal ini.
Eva mengkhawatirkan jika nanti hukum tersebut diterapkan akan menjadi subyektif seperti di Arab. Si korban bisa saja langsung menuduh seseorang mengirimkan ilmu hitam padanya padahal belum tentu benar.
Dia mencontohkan kasus TKI yang dihukum karena diduga membunuh majikannya mengunakan ilmu gaib padahal ternyata majikannya hanya pergi sementara. Selain itu, Eva menilai, pasal itu juga tak maju. "Aku bingung, membuat hukum kok mundur," ujar dia.
Dalam Rancangan KUHP yang diatur pemerintah, Pasal 239 mengatur soal larangan menggunakan ilmu gaib untuk membantu melakukan tindak pidana. Mereka yang menggunakan ilmu hitam tersebut diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
NUR ALFIYAH
Berita terpopuler lainnya:
Jangan Umbar Status dan Foto di Media Sosial
X Factor, Penampilan Fatin Menuai Perdebatan Juri
Si Conat, Preman Betawi Era VOC
Setelah Hercules Tersingkir dari Tanah Abang
Kericuhan Warnai Kongres Luar Biasa PSSI
Pagi Ini, Jokowi Kejutkan Warga Solo
Alumni Pemuda Pancasila Jadi Menteri dan Politikus
Bulgaria Tak Akan Berinisiatif Soal Hizbullah
Lulung: Saya Bukan Preman, Saya Profesional