TEMPO.CO, Jakarta - Sidang korupsi proyek pengadaan Al-Quran dan alat laboratorium komputer dengan terdakwa politikus Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya hari ini, Senin, 18 Maret 2013, kembali digelar. Majelis hakim mengagendakan pemeriksaan saksi untuk sidang lanjutan ini.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan tiga orang saksi. Mereka adalah Direktur Utama PT Berkah Lestari Indonesia Vasco Rosemi, Direktur PT Adhi Aksara Abadi Ali Djufrie, dan pengusaha Syamsu Rahman. Mereka telah hadir di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Dalam dakwaan Zulkarnaen dan Dendy, Vasco dan Syamsu disebut-sebut sebagai kolega Ketua Umum Gerakan Muda MKGR Fahd A Rafiq. Mereka diajak untuk memuluskan pemenangan kedua proyek di Kementerian Agama tersebut. Sedangkan Ali Djufrie adalah Direktur PT Adhi, perusahaan yang memenangkan proyek pengadaan Al-Quran.
Zulkarnean dan Dendy didakwa menerima uang Rp 14,39 miliar dari pengusaha Abdul Kadir Alaydrus. Duit itu diberikan karena Zulkarnaen sebagai anggota Badan Anggaran DPR telah menyetujui anggaran di Kementerian Agama. Dia bersama Dendy juga disebut mengupayakan PT Batu Karya Mas menjadi pemenang dalam proyek pengadaan alat laboratorium komputer untuk madarasah tsanawiyah tahun anggaran 2011. PT Adhi Aksara Abadi Indonesia menjadi pemenang dalam pekerjaan pengadaan Al-Quran tahun anggaran 2012.
NUR ALFIYAH