TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tanah dan bangunan yang diduga milik tersangka kasus pengadaan simulator mengemudi Inspektur Jenderal Djoko Susilo memiliki luas 20-25 hektare. Kedua properti tersebut adalah tempat peristirahatan.
"Di Subang, tanah dan bangunan seluas 20-25 hektare di lokasi peristirahatan," ujar juru bicara KPK, Johan Budi, saat memberikan keterangan pers, Senin, 18 Maret 2013. KPK belum tahu berapa nilai dari tanah dan bangunan yang disita. "Nanti saya cek dulu," kata dia.
Kemarin, KPK kembali menyita aset Djoko. Aset berupa rumah dan tanah itu disita oleh penyidik KPK pada Jumat, 15 Maret 2013 di Perumahan Harvestland, di Jalan Raya Kuta, Bali. Lahan seluas 7.000 meter persegi itu terletak di Desa Sudimara, Tabanan, Bali.
Aset Djoko yang telah disita sejauh ini antara lain berupa rumah dan tanah yang tersebar di Jakarta, Surakarta, Yogyakarta, Madiun, dan Semarang. Adapula stasiun pengisian bahan bakar umum, mobil. dan sejumlah bus. Menurut KPK, penyitaan ini dibutuhkan untuk menghindari perpindahan kepemilikan atas aset-aset Djoko Susilo.
FEBRIANA FIRDAUS
Berita Lainnya:
Ahli Hukum Klaim Indonesia Perlu Pasal Santet
Kericuhan Warnai Kongres Luar Biasa PSSI
La Nyalla Jadi Wakil Ketua Umum PSSI
Polisi Tangkap Dua Perusak Kantor Tempo
Ini Dia Formula Renault Andalan Alexandra