TEMPO.CO, Surabaya - Kementerian Pertanian menyatakan ratusan kontainer berisi impor produk hortikultura jenis bawang putih asal Cina tetap ditahan sampai importir berhasil menunjukkan dokumen yang dibutuhkan. "Kami tetap tahan hingga importir melengkapi dokumennya," kata Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan dalam inspeksi mendadak ke TPS, Senin, 18 Maret 2013.
Saat ini, kata dia, sebanyak 325 kontainer bawang putih masih tertahan di Terminal Peti Kemas Surabaya. Dari total itu, jenis bawang bombai (onion) sejumlah 30 kontainer. Senin ini, sekitar 39 kontainer bawang putih telah diambil oleh importir yang bersangkutan. "Jadi, bukan dilepas semuanya hari ini.
Menurut dia, sengkarut penumpukan kontainer bawang putih bukan disebabkan penerbitan izin yang tidak sinkron antara Kementan dan kemendag. Importir, katanya, wajib mengantongi RIPH dan SPI sebelum barang tiba di pelabuhan. Dia mengaku kaget melihat jumlah importir yang membengkak hingga 131 perusahaan yang mengajukan RIPH sepanjang tahun 2013. Padahal, sepanjang tahun 2012, hanya tercatat 70 perusahaan. Dia juga membantah adanya praktik kartel dalam kenaikan harga bawang hingga 300 persen. "Ini hanya momen saja. Ketika orang butuh bawang, tapi barang belum ada," Rusman berdalih.
Kepala Balai Karantina Wilayah Surabaya Purwo Widiarto mengaku telah memanggil 11 importir pemilik 323 kontainer bawang yang tertahan di TPS. Dari pemanggilan itu, kata dia, 323 kontainer itu belum dilengkapi dokumen RIPH dan SPI, tetapi telah mengantongi surat importir terdaftar (IT) dari Kementerian Perdagangan. Purwo enggan menjawab gamblang soal sanksi pada importir yang tidak segera mengurus dokumen yang dibutuhkan.
Dia meminta importir itu segera mengurus dokumen yang dibutuhkan sebelum bulan Juni 2013. Jika melampaui Juni 2013, kemungkinan komoditas tersebut akan diekspor kembali ke Cina. "Kita tanya, kenapa kendalanya? Mereka belum punya RIPH dan SPI semuanya," ujarnya.
Operation Manager TPS Rumaji mengatakan sejak Jumat pekan lalu, pihaknya dan pelayaran telah mengenakan denda bagi importir yang memegang SPPB, tetapi belum mengeluarkan barangnya. Untuk kontainer ukuran 20 feet, dikenakan denda Rp 1,4 juta. Jumlah itu diluar biaya sewa tempat senilai Rp 25 ribu per hari, listrik untuk kontainer berpendingin Rp 175 ribu per hari, dan ongkos monitoring Rp 150 ribu per hari. "Denda itu berlaku efektif sejak Jumat pekan lalu. Biar importir segera mengurus dokumennya," katanya.
DIANANTA P. SUMEDI