TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum akan mengevaluasi standar pelayanan minimum (SPM) ruas tol Makassar seksi IV pada awal April mendatang. Evaluasi itu dilakukan sebelum tarif ruas tol itu dinaikkan pada akhir April. "Mulai awal April ini kami melakukan tinjauan ke lapangan untuk melihat penerapan standar SPM tol," kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum, Achmad Gani Ghazali, saat ditemui di Kementerian Pekerjaan Umum, Senin, 18 Maret 2013.
Evaluasi digelar selama satu bulan oleh tim evaluator dan diumumkan pada bulan yang sama. Beberapa hal yang akan dievaluasi, antara lain: kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, dan kecepatan atas bantuan keselamatan. "Jika hasil evaluasi kami menunjukkan tol tidak memenuhi SPM, maka kami tidak akan mengizinkan kenaikan tarif tol," kata Gani.
Jadwal kenaikan tarif tol, kata dia, diundur hingga operator jalan tol dapat memenuhi SPM yang telah ditentukan pemerintah. Kenaikan tol, kata dia, merupakan agenda rutin didasarkan pada Undang-Undang Jalan dan Peraturan Pemerintah tentang Jalan Tol. Peraturan itu menyebutkan setiap dua tahun sekali dilakukan penyesuaian tarif tol iuntuk mengembalikan investasi para investor. Kenaikan tarif disesuaikan dengan inflasi di daerah tempat tol berada.
Data Kementerian Pekerjaan Umum menunjukkan 18 ruas tol dijadwalkan mengalami penyesuaian tarif pada tahun ini. Agenda penyesuaian tarif paling dekat terjadi untuk ruas tol Makassar, yaitu pada akhir April mendatang. Ada pun tarif tol Makassar IV untuk golongan I yang masuk melalui pintu tol Parangloe sebesar Rp 6.000, sedangkan jika masuk melalui pintu tol Biringkanaya dan Tamalanrea sebesar Rp 7.000. Untuk kendaraan golongan IV yang masuk melalui pintu tol Biringkanaya atau Tamalanrea dikenakan tarif Rp 17.000 dan tarif tol untuk kendaraan golongan V sebesar Rp 20.500.
RAFIKA AULIA