TEMPO.CO, Banyuwangi -- Warga Dusun Tratas, Kecamatan Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur, menagih Kementerian Lingkungan Hidup dan pemerintah daerah setempat untuk memberi ganti rugi atas 23 rumah warga yang rusak akibat pembangunan instalasi pengolah air limbah (IPAL). Mereka berkirim surat kepada Bupati Banyuwangi, Kementerian Lingkungan Hidup, Badan Pemeriksa Keuangan, Kapolres, dan Badan Lingkungan Hidup Banyuwangi.
Koordinator warga Tratas, Suwandi, mengatakan, pemasangan tiang pancang dalam proyek IPAL tersebut telah menyebabkan 23 rumah warga retak-retak. Proyek itu didirikan hanya berjarak 4 meter dari permukiman nelayan Dusun Tratas. "Jadi harus ada ganti rugi kepada warga yang terdampak," kata dia, Selasa, 19 Maret 2013.
Menurut Suwandi, sebelumnya pemerintah Banyuwangi berjanji akan memberi ganti rugi kepada warga. Bahkan, sejumlah anggota DPRD sudah meninjau rumah warga yang retak. Namun, hingga proyek IPAL dicabut oleh Kementerian Lingkungan Hidup, ganti rugi yang dijanjikan belum terealisasi.
Proyek IPAL itu didanai Kementerian Lingkungan Hidup dari APBN 2012 sebesar Rp 9,5 miliar. Proyek di lahan seluas 1.200 meter itu dikerjakan PT Citra Aneka Solusip pada 18 September 2012. Namun, saat pemasangan tiang pancang, 23 rumah warga retak-retak. Gara-gara itu, warga menolak pembangunan IPAL. Mereka kemudian berunjuk rasa besar-besaran. Proyek menjadi mandek hingga akhir 2012. Pada Januari 2013, Kementerian Lingkungan Hidup akhirnya mencabut anggaran untuk proyek itu.
Pembuatan IPAL terpadu itu merupakan salah satu solusi untuk mengatasi pencemaran lingkungan di kawasan Muncar. Delapan perusahaan yang dipilih merupakan perusahaan kecil yang dianggap tidak mampu membangun IPAL.
Di kawasan Muncar terdapat sekitar 100 perusahaan pengolahan ikan, seperti sarden kalengan, penepungan, pembekuan, dan pembuatan minyak ikan. Sebanyak 40 perusahaan di antaranya wajib memiliki IPAL karena limbahnya di atas baku mutu yang ditetapkan Undang-Undang Lingkungan Hidup.
Namun, sejak beroperasi tahun 1970-an, perusahaan-perusahaan itu tidak mempunyai IPAL. Limbah cair langsung dibuang ke sejumlah sungai yang bermuara ke perairan Muncar di Selat Bali. Akibatnya, terjadi pencemaran akut di laut Muncar dengan kadar limbah 2.000 ppm, atau melebihi baku mutu yang ditetapkan hanya 100 ppm.
Kepala Badan Lingkungan Hidup Husnul Khotimah mengatakan, pemerintah Banyuwangi tidak bisa memberi ganti rugi kepada warga karena proyek tersebut didanai APBN. "Jadi surat kami serahkan ke Kementerian Lingkungan Hidup," kata dia. Husnul mengklaim, pada November lalu, tim Pemkab bersama kontraktor sudah berniat merenovasi rumah warga yang retak. Namun warga justru menolaknya.
IKA NINGTYAS
Berita terpopuler lainnya:
Di KPK, Djoko Susilo Mulai Singgung 'Restu Atasan'
Jupe Tertangkap di Cibubur
KPU Loloskan PBB Jadi Peserta Pemilu 2014
Tak Punya Jago, PDIP Turunkan Puan ke Jawa Timur
Data Kartu Kredit Ini Dicuri untuk Belanja di AS