Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kuasa Hukum Susno Melawan Eksekusi  

Editor

Muchamad Nafi

image-gnews
Susno Duadji. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Susno Duadji. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Susno Duadji berkukuh kliennya tak perlu memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Menurut mereka, selain putusan Mahkamah Agung jelas menyatakan bahwa Susno tak perlu menjalani hukuman kurungan, pejabat Kepala Seksi Pidana Khusus juga tak berwenang memanggil.

"Kajari mengerti bahasa Indonesia tidak?" kata pengacara Susno, Frederick Yunandi, saat dihubungi Tempo, Selasa, 19 Maret 2013.

Selain itu, dia mempertanyakan posisi pejabat yang memanggil kliennya. "Tanya pada Kajari, sejauh mana Kapidsus diberi wewenang untuk memberikan panggilan?" kata Yunandi. Atas pemanggilan kliennya, Yunandi dan tim kuasa hukum Susno sudah melapor ke Markas Besar Polri pada Jumat kemarin. "Saya tunggu jaksa ditangkap Kapolri," katanya.

Eksekusi ini terkait dengan status Susno yang dinyatakan terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangan dalam menangani kasus PT Salmah Arowana saat menjabat Kabareskrim. Susno menerima suap Rp 500 juta setelah mempercepat penyidikan kasus tersebut. Sedangkan dalam kasus pengamanan dana Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat, dia mengambil untung Rp 4,2 miliar.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Susno hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta, serta uang pengganti Rp 4 miliar. Pada tingkat banding, hakim mengubah putusan tersebut dengan denda lebih besar menjadi Rp 4,2 miliar. Kedua pihak kemudian mengajukan kasasi.

Di tingkat kasasi Mahkamah Agung, keputusan majelis tertinggi ini menimbulkan perdebatan antara tim kuasa hukum Susno dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Bunyi putusan itu, "Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa Drs Susno Duadji, SH, MH, MSc tersebut: Membebankan permohonan kasasi II/terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara tingkat kasasi ini sebesar Rp 2.500."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tim kuasa hukum berkukuh putusan itu tidak menyebutkan hukuman kurungan bagi Susno. Namun, menurut Kajari, Susno harus dieksekusi.

Adapun ahli ilmu hukum pidana dari Universitas Indonesia, Chairul Huda, menyatakan, putusan Mahkamah Agung soal Susno Duadji secara terang benderang sudah mengesahkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumya. Artinya, Susno harus menjalani hukuman pidana dan denda yang seperti yang disebut dalam putusan, ditambah denda duit perkara Rp 2.500.

FEBRIANA FIRDAUS

Berita terpopuler lainnya:
Di KPK, Djoko Susilo Mulai Singgung 'Restu Atasan'
FBR Buka Suara Soal Penyerangan Kantor Tempo

Jupe Tertangkap di Cibubur

KPU Loloskan PBB Jadi Peserta Pemilu 2014

Lima Cuitan Yusril Setelah PBB Lolos Pemilu 2014

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

16 hari lalu

Ilustrasi Narapidana kasus korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

Amat langka mendengar kabar seorang koruptor dijatuhi hukuman mati, padahal UU Tipikor memungkinkannya. Seringka vonis mati untuk kasus narkoba.


Mahfud Md Ungkap Alasan Koruptor Tak Bisa Dijatuhi Hukuman Mati

49 hari lalu

Cawapres no urut 3 Mahfud Md saat berpidato di depan ribuan pendukung di Lapangan Temenggung Abdul Jamal, Kota Batam, Senin 4 Februari 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Mahfud Md Ungkap Alasan Koruptor Tak Bisa Dijatuhi Hukuman Mati

Mahfud Md menyetujui sejak dulu jika koruptor dijatuhi hukuman mati.


Ditantang Hotman Paris, Ketua NCW Klaim Ada 22 Perusahaan Terafiliasi Raffi Ahmad yang Diduga Terlibat Pencucian Uang

51 hari lalu

Presenter Raffi Ahmad bersama pengacaranya Hotman Paris saat memberikan keterangan soal tudingan National Corruption Wach (NCW) kasus pencucian uang, Menteng, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024. Dalam keteranganya Raffi membantah tudingan Ketua Umum NCW Hanifa Sutrisna atas tudingan pencucian uang senilai ratusan miliar tersebut, Pihak Raffi juga mengundang Hanifa NCW untuk membuktikan kalau tuduhan tersebut memamang benar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ditantang Hotman Paris, Ketua NCW Klaim Ada 22 Perusahaan Terafiliasi Raffi Ahmad yang Diduga Terlibat Pencucian Uang

Ketua NCW mengklaim menemukan 22 perusahaan yang terima aliran dana koruptor dan terafiliasi dengan Raffi Ahmad.


Raffi Ahmad Enggan Laporkan Ketua NCW soal Tuduhan Pencucian Uang

52 hari lalu

Presenter Raffi Ahmad saat memberikan keterangan soal tudingan National Corruption Wach (NCW) kasus pencucian uang, Menteng, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024. Dalam keteranganya Raffi membantah tudingan Ketua Umum NCW Hanifa Sutrisna atas tudingan pencucian uang senilai ratusan miliar tersebut, Pihak Raffi juga mengundang Hanifa NCW untuk membuktikan kalau tuduhan tersebut memamang benar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Raffi Ahmad Enggan Laporkan Ketua NCW soal Tuduhan Pencucian Uang

Artis sekaligus pebisnis, Raffi Ahmad, membantah dirinya terlibat pencucian uang


Didampingi Hotman Paris, Raffi Ahmad Bantah Terlibat Pencucian Uang

52 hari lalu

Hotman Paris Hutapea (tengah) mendampingi Raffi Ahmad (kanan) dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin, 5 Februari 2024. Dia membantah tuduhan soal keterlibatan Raffi Ahmad dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Didampingi Hotman Paris, Raffi Ahmad Bantah Terlibat Pencucian Uang

Raffi Ahmad membantah dirinya terlibat dalam TPPU.


Anies Baswedan Ingin Beri Hadiah Layak untuk Pelapor dan Pemburu Koruptor

18 Januari 2024

Presidential candidate Anies Baswedan, former Jakarta Governor, along with his running mate Muhaimin Iskandar, speaks about their anti-corruption policies during a dialog held by country's anti-graft agency Corruption Eradication Commission (KPK) at its headquarters in Jakarta, Indonesia, January 17, 2024. REUTERS/Willy Kurniawan
Anies Baswedan Ingin Beri Hadiah Layak untuk Pelapor dan Pemburu Koruptor

Anies Baswedan ingin masyarakat umum juga mendapat insentif ketika melaporkan dan memburu pelaku korupsi.


Janji Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset, Anies Baswedan: Koruptor Harus Dimiskinkan

18 Januari 2024

Capres-Cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, seusai mengikuti acara di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 17 Januari 2024. Kegiatan Paku integritas ini diselenggarakan untuk memberikan kesempatan kepada ketiga pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden untuk menyampaikan visi dan misi dalam membangun dan menerapkan nilai - nilai integritas antikorupsi dalam setiap pengamblian kebijakan untuk menjalankan pemerintahan. TEMPO/Imam Sukamto
Janji Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset, Anies Baswedan: Koruptor Harus Dimiskinkan

Anies dan Muhaimin berjanji mengesahkan RUU Perampasan Aset jika menang pilpres 2024.


Janji Prabowo jika Jadi Presiden: Indonesia Negara Hebat, Kuat, Makmur, Tidak Ada Kemiskinan

14 Januari 2024

Prabowo Subianto saat menyapa relawan di Kota Batam, 13 Januari 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Janji Prabowo jika Jadi Presiden: Indonesia Negara Hebat, Kuat, Makmur, Tidak Ada Kemiskinan

Prabowo Subianto berapi-api menyampaikan pidato di acara silaturahmi Prabowo Gibran bersama Relawan, di Temenggung Abdul Jamal, Kota Batam.


Napi Korupsi Juliari Batubara dkk Dapat Remisi, Begini Kata Novel Baswedan dan ICW: Kemenangan Para Koruptor

5 Januari 2024

Raut terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara setelah mengikuti sidang tuntutan dari gedung KPK, Jakarta, Rabu, 28 Juli 2021. Jaksa menyatakan bahwa Juliari terbukti menerima suap Rp 32,2 miliar dari korupsi bansos Covid-19. TEMPO/Imam Sukamto
Napi Korupsi Juliari Batubara dkk Dapat Remisi, Begini Kata Novel Baswedan dan ICW: Kemenangan Para Koruptor

Napi korupsi kian sering mendapatkan remisi sejak PP Nomor 99/2012 dibatalkan MA, terakhir Juliari Batubara dkk. Begini kata Novel Baswedan dan ICW.


Mahfud Md Bilang Sifat Tamak Membawa Orang Menjadi Koruptor

28 Desember 2023

Mahfud Md Bilang Sifat Tamak Membawa Orang Menjadi Koruptor

Mahfud Md mengingatkan santri agar berhati-hati dengan sikap tamak. Menurut dia, sifat itu membawa seseorang menjadi koruptor.