TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Susno Duadji berkukuh kliennya tak perlu memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Menurut mereka, selain putusan Mahkamah Agung jelas menyatakan bahwa Susno tak perlu menjalani hukuman kurungan, pejabat Kepala Seksi Pidana Khusus juga tak berwenang memanggil.
"Kajari mengerti bahasa Indonesia tidak?" kata pengacara Susno, Frederick Yunandi, saat dihubungi Tempo, Selasa, 19 Maret 2013.
Selain itu, dia mempertanyakan posisi pejabat yang memanggil kliennya. "Tanya pada Kajari, sejauh mana Kapidsus diberi wewenang untuk memberikan panggilan?" kata Yunandi. Atas pemanggilan kliennya, Yunandi dan tim kuasa hukum Susno sudah melapor ke Markas Besar Polri pada Jumat kemarin. "Saya tunggu jaksa ditangkap Kapolri," katanya.
Eksekusi ini terkait dengan status Susno yang dinyatakan terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangan dalam menangani kasus PT Salmah Arowana saat menjabat Kabareskrim. Susno menerima suap Rp 500 juta setelah mempercepat penyidikan kasus tersebut. Sedangkan dalam kasus pengamanan dana Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat, dia mengambil untung Rp 4,2 miliar.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Susno hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta, serta uang pengganti Rp 4 miliar. Pada tingkat banding, hakim mengubah putusan tersebut dengan denda lebih besar menjadi Rp 4,2 miliar. Kedua pihak kemudian mengajukan kasasi.
Di tingkat kasasi Mahkamah Agung, keputusan majelis tertinggi ini menimbulkan perdebatan antara tim kuasa hukum Susno dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Bunyi putusan itu, "Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa Drs Susno Duadji, SH, MH, MSc tersebut: Membebankan permohonan kasasi II/terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara tingkat kasasi ini sebesar Rp 2.500."
Tim kuasa hukum berkukuh putusan itu tidak menyebutkan hukuman kurungan bagi Susno. Namun, menurut Kajari, Susno harus dieksekusi.
Adapun ahli ilmu hukum pidana dari Universitas Indonesia, Chairul Huda, menyatakan, putusan Mahkamah Agung soal Susno Duadji secara terang benderang sudah mengesahkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumya. Artinya, Susno harus menjalani hukuman pidana dan denda yang seperti yang disebut dalam putusan, ditambah denda duit perkara Rp 2.500.
FEBRIANA FIRDAUS
Berita terpopuler lainnya:
Di KPK, Djoko Susilo Mulai Singgung 'Restu Atasan'
FBR Buka Suara Soal Penyerangan Kantor Tempo
Jupe Tertangkap di Cibubur
KPU Loloskan PBB Jadi Peserta Pemilu 2014
Lima Cuitan Yusril Setelah PBB Lolos Pemilu 2014