TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menargetkan kasus bekas Kepala Korps Lalu Lintas Djoko Susilo bakal disidangkan pada April ini. "Kemungkinan pada pertengahan April, diperkirakan kasus ini naik ke proses penuntutan," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di Jakarta, Selasa, 19 Maret 2013.
Johan mengatakan penyidik KPK pun memulai memeriksa saksi untuk tersangka lain dalam kasus proyek simulator mengemudi tahun 2011 itu. Selasa ini, penyidik memeriksa Djoko Susilo sebagai saksi tersangka Budi Susanto, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo, rekanan proyek simulator.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi proyek simulator mengemudi, yaitu Djoko Susilo dan anak buah Djoko, Brigadir Jenderal Didik Purnomo (bekas Wakil Kepala Korlantas). Dua lagi tersangka adalah Budi Susanto dan Sukotjo S. Bambang, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia.
KPK menduga proyek berbiaya Rp 169 miliar tersebut telah digelembungkan sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 100 miliar. Djoko juga menjadi tersangka pidana pencucian uang. Sebanyak 40 aset bekas Gubernur Akademi Polisi itu telah disita KPK, seperti tanah, bangunan, properti, mobil, dan pom bensin. (Baca Topik Terhangat: Simulator SIM Seret DPR || Harta Djoko Susilo)
RUSMAN PARAQBUEQ
Baca juga
Anas Urbaningrum Dicecar KPK Soal Simulator Mengemudi
Anas Bantah Pernah Bertemu Djoko Susilo
Soal Pertemuan Djoko-Anas, Teddy Acungkan Jempol
Bersama Anas, Dua Petinggi Polri Diperiksa KPK
Anas Pastikan Penuhi Panggilan KPK