TEMPO.CO, Jakarta - Tiga penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kediaman Gubernur Riau Rusli Zainal di Jalan Pulau Panjang C13 No. 40, Kembangan Utara, Jakarta Barat. Datang dengan dikawal empat polisi, tiga pria yang mengenakan kemeja tanpa atribut KPK terlihat membawa map kuning.
Ketiga petugas enggan berkomentar ihwal maksud kedatangannya. "Kalian tahulah. Tanya saja Johan (juru bicara KPK)," ucap salah satu petugas, Selasa, 19 Maret 2013. Petugas hanya mondar mandir tanpa masuk ke dalam rumah. Sekitar 15 menit kemudian, petugas lantas beranjak pergi dengan menaiki dua mobil.
Dari pantauan Tempo, rumah yang terletak di sudut jalan itu terlihat berantakan pada bagian bagasi. Tumpukan kayu terlihat tak beraturan. Rumah Rusli terdiri dari dua lantai berwarna hijau. Di kedua sisi pintu masuk berdiri pagar besi setinggi 2,5 meter.
Menurut pengakuan Royanih, petugas keamanan Perumahan Permata Buana, rumah tersebut sudah lama kosong. "Dulu hanya ditempati dua orang," kata Royanih. Ia sempat melihat empat mobil terparkir, sebelum penghuninya pergi.
Seperti diberitakan, KPK menetapkan Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai tersangka kasus dugaan suap Revisi Perda No. 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau. KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka pada 8 Februari 2013. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
ADITYA BUDIMAN
Berita Terpopuler:
Di KPK, Djoko Susilo Mulai Singgung 'Restu Atasan'
FBR Buka Suara Soal Penyerangan Kantor Tempo
Jupe Tertangkap di Cibubur
Tak Punya Jago, PDIP Turunkan Puan ke Jawa Timur
Kisah Jenderal Djoko dan Kebun Binatang
Penyerang Kantor Tempo Menangis dan Minta Maaf