TEMPO.CO, Jakarta -Tiga calon hakim agung yang gagal lolos seleksi di Dewan Perwakilan Rakyat, mengajukan pengujian undang-undang soal kewenangan Dewan
Perwakilan Rakyat. Menurut mereka, kewenangan DPR dalam pemilihan hakim agung kebablasan dan dapat mengganggu independensi hakim dalam menjalankan tugasnya.
Tiga hakim itu adalah Made Dharma Weda, RM. Panggabean, dan St. Laksanto Utomo. Mereka minta pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial. Mereka menganggap Pasal 8 ayat (2), (3), (4), dan (5) dalam Undang-Undang MA, serta Pasal Pasal 18 ayat (4), dan Pasal 19 ayat (1) UU KY tidak sejalan dengan UUD 1945 sebab memberikan
kewenangan bagi DPR untuk ikut menyeleksi calon hakim agung.
"Kalau sudah lolos uji kelayakan di Komisi Yudisial, untuk apa lagi DPR melakukan hal yang sama," kata kuasa hukum pemohon, Yuherman, dalam sidang di gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa 19 Maret 2013.
Yuherman mengatakan, UUD 1945 Pasal 24A ayat (3) menyebutkan bahwa DPR hanya menyetujui calon hakim agung yang diajukan oleh Komisi Yudisial. Namun Undang-Undang MA dan Undang-Undang KY malah menyebutkan DPR juga berwenang menyeleksi calon yang diajukan KY. "Ini kan bertentangan dengan UUD 1945," katanya.
Mereka pun meminta agar MK memberikan tafsir atas frasa "dipilih" terkait kewenangan DPR. "Kami meminta MK untuk memberikan tafsir bahwa kata 'memilih' itu sebagai 'menyetujui' sesuai dengan UUD 1945. Jadi kami minta DPR itu hanya menyetujui seperti pejabat publik lainnya," katanya.
NUR ALFIYAH
Baca juga:
Jupe Tertangkap di Cibubur
Ini Orang-orang Kepercayaan Djoko Susilo
Kisah Jenderal Djoko dan Kebun Binatang
Data Kartu Kredit Ini Dicuri untuk Belanja di AS
Topik Terhangat:
Hercules Rozario || Krisis Bawang || Harta Djoko Susilo || Nasib Anas