TEMPO.CO, Jakarta-Kuasa hukum Hercules Rozario Marshal, Ikraman Thalib, keukeuh tetep mengajukan penangguhan penahanan. "Kami pesimistis ditolak tapi bakal tetap mengajukan penangguhan," kata Ikraman ketika dihubungi pada Senin, 18 Maret 2013.
Dia meminta Polisi menjadikan Hercules menjadi tahanan kota. Menurutnya hal tersebut lebih adil karena Hercules punya tanggungan keluarga.
Menurut Ikraman, meski ditolak di Kepolisian Daerah Metro Jaya mereka akan tetap maju di Kejaksaan. Ikraman mengatakan akan tetap meminta maju saat sudah dilimpahkan kasusnya.
"Saya tahu kalau Kepolisian pasti ditolak, cuman kalau Kejaksaan mungkin ada kesempatan," katanya mencoba terkesan optimistis. Dia mengatakan bahwa sudah menjadi hak bagi warga negara indonesia untuk mengajukan penangangguhan penahanan.
Hercules mengajukan penangguhan penahanan pada Rabu (13/3). Dalam surat permohonan penangguhan tersebut, kuasa hukum Hercules menyatakan bahwa Hercules berjanji tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Bahkan dia menjadikan keluarga sebagai jaminan.
Hercules beserta anak buahnya ditangkap saat keributan di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (8/3) petang. Sebanyak 51 orang ditangkap petugas pasca-keributan tersebut.
Hercules yang juga Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 214 KUHP karena melawan petugas, Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan, dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Hercules juga dikenai Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena menyimpan senjata api jenis FN tanpa izin berikut 27 butir peluru dengan dua buah magazine yang ditemukan di kediamannya. Simak kiprah sang Hercules di sini.
SYAILENDRA
Baca juga:
EDISI KHUSUS Hercules dan Premanisme
Polisi Dalami Uang Hasil Pemerasan Hercules
Setelah Hercules Tersingkir dari Tanah Abang
Hercules Pemegang Bintang Setya Lencana Seroja
Topik Terhangat:
Paus Fransiskus || Hercules Rozario || Simulator SIM Seret DPR || Harta Djoko Susilo || Nasib Anas ||