TEMPO.CO, Jakarta - Seorang tersangka penyerang kantor Tempo di kompleks Kebayoran Center, Jakarta Selatan, dibawa keluarganya untuk menyerahkan diri ke polisi. Menurut juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, tersangka itu bernama Pengkang. Dia yang terekam dalam CCTV membawa senjata tajam.
"Barang bukti berupa senjata tajam didapatkan di kebun di dekat tempat kejadian perkara,” kata Rikwanto, Selasa, 19 Maret 2013.
Selain Pengkang, polisi juga menangkap seorang tersangka bernama Dodi alias Coki, 27 tahun, di rumahnya, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, tepatnya di belakang asrama Polwan. Dari penangkapan Dodi, polisi menyita tiga bilah senjata tajam, yaitu samurai, parang, dan celurit. "Itu digunakan tersangka Oji (Fauzi Hidayatullah) cs pada waktu di TKP," ujar dia.
Sejauh ini sudah delapan penyerang kantor Tempo yang ditangkap. "Kami masih kejar dua orang lagi," kata Rikwanto. Empat orang yang sudah ditangkap lebih awal adalah Febriatna, Aditya, Fauzi, dan Dodi Krisdianto. Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan terancam penjara maksimal 7 tahun penjara.
Sepuluh orang menyerang kantor Tempo di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat malam pekan lalu. Peristiwa ini diawali cekcok mereka dengan sekumpulan karyawan Tempo yang sedang bermain gitar di kantin dekat kantor.
Para pemuda itu menegur karyawan Tempo yang sedang bergitar. Setelah sempat adu mulut, kerumunan bubar. Namun, lima menit kemudian, para pemuda tadi kembali lagi dengan membawa senjata tajam, seperti samurai. Mereka memecah kaca lobi kantor Tempo.
ATMI PERTIWI