Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lagi, Ayah Cabuli Putri Kandungnya

image-gnews
Ilustrasi (atoday.com)
Ilustrasi (atoday.com)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Pencabulan terhadap anak oleh orang tua kandung kembali terjadi. Kali ini menimpa DR, 16 tahun. Ia dicabuli oleh sang ayah, RU, 43 tahun sejak masih berusia balita.

"Pelaku dengan sangat tega dan tidak bermoral menggauli anak kandungnya sendiri mulai dari umur 5-6 tahun, sampai umur 16 tahun saat ini," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Hermawan, Selasa 19 Maret 2013.

Perbuatan bejat itu dilakukan di rumah mereka di Jalan Rambutan, Jagakarsa, Jakarta Selatan. "Pelaku mengancam akan mengusir korban dari rumahnya jika tidak menuruti kemauan dia," ujar Hermawan lagi.

Pada 2009 atau usia 13 tahun, DR yang hanya sekolah sampai kelas 5 SD sempat menikah, tapi kemudian bercerai pada 2010. Ketika itu, korban kembali ke rumahnya dan kembali dicabuli. Terakhir, korban dicabuli sang ayah pada Oktober 2012 hingga hamil. "Korban mengalami trauma karena beban terhadap dirinya hamil 5 bulan."

Tidak tahan, dia bercerita kepada A, pamannya yang tinggal di sekitar rumah. "Korban baru berani ngomong karena kehamilannya," kata Hermawan.

Dia melanjutkan, korban tidak bisa bercerita pada ibunya, N, karena sang ibu mengalami keterbelakangan mental. "Ibunya bisa beraktivitas sehari-hari dengan normal, tapi tidak punya insting melindungi anak." Saudara DR pun masih kecil-kecil, berusia perempuan usia 6 tahun dan laki-laki 4 tahun. Akhirnya, A yang melapor ke polisi pada 10 Maret 2013.

RU kemudian dibekuk polisi pada Rabu 13 Maret 2013. Kepada wartawan, pria berbadan mungil itu mengaku mencabuli karena khilaf. "Saya khilaf," ujar dia singkat. Pria yang berprofesi sebagai sopir pribadi itu mengaku hanya mencabuli anaknya sebanyak 4 kali.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Akibat perbuatannya, RU kini dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 karena memaksa anak di bawah umur melakukan hubungan seksual. Ancaman pasal ini adalah 15 tahun penjara. Dia juga dijerat Pasal 46 UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 12 tahun penjara. "Pelaku akan dites psikologis," kata Hermawan.

Adapun korban akan menjalani bimbingan psikologis untuk menyembuhkan traumanya. "Kami koordinasi dengan lembaga perlindungan anak untuk beri konseling agar korban bisa normal lagi."

Hermawan menyebut, dia memiliki bukti-bukti kuat untuk menjerat RU, yaitu hasil visum, pakaian dalam korban, serta tiga saksi. Menurutnya, penuntutan tidak bermasalah meski bayi yang dikandung korban belum dites DNA. "Sebab korban mengaku, kami punya alat bukti kuat, dan tersangka juga mengakui perbuatannya," katanya.

ATMI PERTIWI

Berita Terpopuler:
Di KPK, Djoko Susilo Mulai Singgung 'Restu Atasan' 

Jupe Tertangkap di Cibubur 

Kisah Jenderal Djoko dan Kebun Binatang

Data Kartu Kredit Ini Dicuri untuk Belanja di AS 

Ada Mayat Terikat dengan Mulut Dilakban di Bandara

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

25 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

Polisi menetapkan bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Trenggalek sebagai tersangka pencabulan


Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

33 hari lalu

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono. Foto: ANTARA/HO - Humas Polres Trenggalek
Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati


Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

47 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kliennya yang sedang hamil tersebut bukan mengalami perkosaan oleh dokter MY.


Guru SD di Cianjur Diduga Cabuli Belasan Siswa, Orang Tua Bahkan Menyebut Korban Bisa Ratusan Orang

48 hari lalu

Terduga pelaku pencabulan terhadap belasan siswa SD Negeri di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menjalani pemeriksaan di Mapolres Cianjur, Kamis, 29 Februari 2024). ANTARA/Ahmad Fikri
Guru SD di Cianjur Diduga Cabuli Belasan Siswa, Orang Tua Bahkan Menyebut Korban Bisa Ratusan Orang

Seorang guru SD di Cianjur ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap siswanya. Orang tua menyebut korbannya bisa mencapai ratusan.


Fakta-fakta Soal Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Ortopedi ke Istri Pasien, Versi Terlapor dan Korban

48 hari lalu

Ilustrasi Pelecehan Seksual. govexec.com
Fakta-fakta Soal Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Ortopedi ke Istri Pasien, Versi Terlapor dan Korban

Kuasa hukum terlapor dokter spesialis ortopedi membantah soal suntik bius ke istri pasien. Pengacara korban mendetailkan dugaan pelecehan seksual itu


Dokter di Palembang Diduga Cabuli Istri Pasien Usai Suntik Bius

49 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Dokter di Palembang Diduga Cabuli Istri Pasien Usai Suntik Bius

Seorang istri pasien di sebuah rumah sakit di Palembang diduga mengalami kekerasan seksual oleh dokter yang memeriksa suaminya.


Guru Agama di SMPN Bogor Diduga Cabuli Siswinya di Ruang BP

54 hari lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Guru Agama di SMPN Bogor Diduga Cabuli Siswinya di Ruang BP

EM, guru agama, diduga memperkosa AS, siswinya, terjadi saat jam pelajaran berlangsung.


Buron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan

55 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Buron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan

Para Dadu alias Mapaga, 55 tahun, terpidana pencabulan anak Sabu Raijua ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi NTT.


Siswi SMP Dicabuli Kakak Pembina Pramuka Saat Kamping di Bekasi

9 Februari 2024

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Siswi SMP Dicabuli Kakak Pembina Pramuka Saat Kamping di Bekasi

Siswi SMP berinisial A diduga jadi korban pencabulan oleh kakak pembina pramuka, KA, di sebuah vila, Jatiasih, Kota Bekasi.


Polisi Tangkap Lansia Predator Anak di Tangerang, Cabuli 3 Anak Di Bawah Umur

31 Januari 2024

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Polisi Tangkap Lansia Predator Anak di Tangerang, Cabuli 3 Anak Di Bawah Umur

Kakek lansia berusia 60 tahun melakukan pencabulan kepada tiga bocah di kontrakannya, Cipadu, Kota Tangerang