TEMPO.CO, Jakarta - Nasib gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) akan ditentukan pada Kamis, 21 Maret 2013. Jika menang gugatan, PKPI kemungkinan diloloskan menjadi peserta pemilu legislatif 2014.
"Janjinya Rabu, ternyata Kamis keputusannya," kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PKPI, Sutiyoso, melalui pesan pendek kepada Tempo, Selasa, 19 Maret 2013.
Partai ini sebelumnya sudah memenangkan gugatan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun Komisi Pemilihan Umum menolak mengikuti rekomendasi Badan Pengawas. Merujuk undang-undang, Komisi tak wajib mengikuti rekomendasi Badan Pengawas jika terkait proses verifikasi.
Lantaran ditolak Komisi, PKPI mengajukan gugatan ke pengadilan. Sejauh ini baru Partai Bulan Bintang (PBB) yang memenangkan gugatan di pengadilan. Senin kemarin, KPU memutuskan untuk menerima putusan pengadilan dan menyertakan partai Yusril Ihza Mahendra itu menjadi peserta pemilu.
Ketua Komisi Husni Kamil Manik mengatakan, jika ada partai lain yang lolos di pengadilan, partai itu akan diperlakukan sama seperti PBB. "Kami mempertimbangkan perlakuan sama dan asas proporsionalitas," ucapnya.
Anggota Komisi, Ida Budhiati, mengatakan belum bisa memastikan nasib PKPI sebelum keluarnya putusan pengadilan. Ida mengatakan, Komisi akan menunggu kepastian hukum, baru akan memberi pernyataan. "Lihat dulu putusannya seperti apa," ucapnya.
ANANDA BADUDU
Berita Terpopuler:
Di KPK, Djoko Susilo Mulai Singgung 'Restu Atasan'
FBR Buka Suara Soal Penyerangan Kantor Tempo
Jupe Tertangkap di Cibubur
Tak Punya Jago, PDIP Turunkan Puan ke Jawa Timur
Kisah Jenderal Djoko dan Kebun Binatang
Penyerang Kantor Tempo Menangis dan Minta Maaf