TEMPO.CO, Bekasi- Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memastikan rencana pembongkaran Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Tamansari, Setu, dilaksanakan Kamis 21 Maret 2013.
Menurut Wakil Bupati Bekasi Rohim Mintareja, pembongkaran dilakukan karena gereja tersebut melanggar aturan izin mendirikan bangunan (IMB). "Melanggar peraturan daerah (Perda)," kata Rohim kepada Tempo, Selasa 19 Maret 2013.
Menurutnya, pemerintah telah berulangkali memberikan peringatan tetapi tidak diindahkan. "Surat pembongkaran telah ditandatangani Bupati Neneng Hasanah Yasin," kata dia.
Pembongkaran akan dilakukan petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja, TNI, dan Polri. Semua instansi aparatur hukum itu telah disurati, agar melaksanakan eksekusi atas nama pemerintah daerah Kabupaten Bekasi.
Seharusnya, kata Rohim, jemaat HKBP Tamansari mematuhi aturan yang dibuat pemerintah daerah soal perlunya IMB untuk setiap bangunan termasuk rumah ibadah.
Solusi pemerintah yang menawarkan jemaat pindah ke gedung yang disiapkan di Kecamatan Setu, juga ditolak. Akibatnya, hampir setiap pekan terjadi bentrok atara warga dengan jemaat HKBP Tamansari. "Jadi pemerintah harus mengambil tindakan tegas agar situasi tetap kondusif, dan tentunya mengacu pada aturan yang berlaku," katanya.
Rohim menjelaskan, rencana pembongkaran telah disampaikan secara resmi kepada pengurus gereja HKBP Tamansari.
Dihubungi terpisah, Pendeta Advent Elonard Nababan mengaku telah mendapat kabar tertulis dan lisan terkait rencana pembongkaran tersebut. Dia meminta dukungan semua pihak untuk menolak pembongkaran gereja yang baru dibangun dindingnya itu. "Mohon doa dan bersatu berjuang untuk kebebasan beribadah," kata Advent dalam pesan singkat yang diterima Tempo.
HAMLUDDIN
Berita Terpopuler:
Di KPK, Djoko Susilo Mulai Singgung 'Restu Atasan'
Jupe Tertangkap di Cibubur
Kisah Jenderal Djoko dan Kebun Binatang
Data Kartu Kredit Ini Dicuri untuk Belanja di AS
Ada Mayat Terikat dengan Mulut Dilakban di Bandara