TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung mengaku tak takut menghadapi gugatan yang dilayangkan Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji, ke Badan Reserse dan Kriminal Polri. Korps Adhyaksa malah mempersilakan Susno dan pengacara mengajukan gugatan.
"Ya, siapa saja boleh melakukan gugatan kan, ya biarkan saja," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto, dengan nada santai dan tawa ringan saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa, 19 Maret 2013.
Meski begitu, Andhi menyatakan jaksa tetap akan melaksanakan eksekusi terhadap Susno. Dia beralasan, jika jaksa sudah menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tak ada alasan eksekusi dibatalkan.
Saat disinggung apakah laporan Susno berpotensi mengganggu eksekusi, Andhi dengan santai membantahnya. "Tanya saja ke jaksa Kejari Jakarta Selatan terganggu tidak," kata Andhi sambil tertawa.
Susno Duadji memang sudah resmi menolak upaya eksekusi. Susno sendiri sudah divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta, serta uang pengganti Rp 4 miliar. Susno dinyatakan terbukti bersalah karena menyalahgunakan kewenangan dalam menangani kasus PT Salmah Arowana saat menjabat Kabareskrim. Dia membantah dakwaan jaksa.
Bersama pengacaranya, Susno malah balik melaporkan Kejaksaan ke Bareskrim pada Jumat, pekan lalu. Menurut mereka, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melayangkan surat panggilan eksekusi yang tidak sah secara hukum.
INDRA WIJAYA
Topik Terhangat Tempo.co:Krisis Bawang || Hercules Rozario || Simulator SIM Seret DPR || Harta Djoko Susilo || Nasib Anas
Baca juga
Nasib Susno Duadji Bisa seperti Jupe
Penyelundupan 40 Ton Bawang Merah India Digagalkan
Kejaksaan Eksekusi Susno Duadji Besok