TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Andi Hamzah, mengatakan jika nanti diresmikan, Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) berlaku juga bagi Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut dia, meski punya aturan sendiri yang bersifat lex specialis, KPK harus tunduk pada undang-undang ini, termasuk soal pasal penyadapan.
Andi, yang dihubungi Rabu, 20 Maret 2013 menyebutkan bahwa KPK harus mendapat izin dari hakim kalau ingin melakukan penyadapan. Namun, dalam keadaan mendesak, Komisi cukup melapor. "Kalau hakim tidak setuju, maka dihentikan," kata dia.
Dalam RUU KUHAP, penyadapan pembicaraan telepon pada intinya dilarang. Penyadapan hanya dimungkinkan terhadap 20 tindak pidana serius yang diatur dalam RUU tersebut.
Untuk melakukan penyadapan, Pasal 83 KUHAP mengharuskan penyidik mendapat perintah tertulis dari atasan penyidik setelah mendapat izin dari Hakim Pemeriksa Pendahuluan. Hakim mengeluarkan penetapan izin penyadapan selama 30 hari dan bisa diperpanjang paling lama 30 hari lagi.
NUR ALFIYAH
Berita terpopuler
Ini Orang-orang Kepercayaan Djoko Susilo
Kisah Jenderal Djoko dan Kebun Binatang
Data Kartu Kredit Ini Dicuri untuk Belanja di AS
Ada Mayat Terikat dengan Mulut Dilakban di Bandara
Soal Malvinas, Argentina Minta Intervensi Paus
Cabut Bulu 'Brazilian Wax' Berisiko Infeksi Virus
Mobil Bertenaga Kopi Pecahkan Rekor Dunia