TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Mulyadi Kaharni, memastikan bahwa Benget Situmorang alias Impus, 35 tahun, merupakan otak atau penggerak pembunuhan dan mutilasi terhadap istrinya sendiri, Darna Sri Astuti, 32 tahun.
"Iya otaknya Benget (Impus), pembantunya (Tini) hanya turut membantu," kata Mulyadi di ruang rapat Mapolres Jakarta Timur, Rabu, 20 Maret 2013.
Hasil tes psikologis yang dilakukan terhadap tersangka, kata Mulyadi, tidak menunjukkan adanya kelainan atau gangguan jiwa. "Hasilnya normal, waras, tidak memiliki ganguan jiwa," ujarnya.
Pada Selasa pagi, 5 Maret, enam potongan tubuh Darna dibuang oleh tersangka Benget alias Impus dan pembantu rumah tangganya, Tini, 39 tahun. Potongan tubuh itu ditemukan secara terpisah mulai dari Kilometer 0.200 hingga Kilometer 3.800.
Rabu malam, 6 Maret, sekitar pukul 20.00, polisi menangkap Impus dan Tini di Jalan Bungur Raya RT 11 RW 06 Nomor 11, Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur.
Tersangka Impus sebelumnya mengaku membunuh dan memutilasi istrinya itu, karena sang istri diketahui berselingkuh. "Karena perselingkuhan, tapi enggak tahu sama siapa, istri enggak pernah ngakuin," kata Impus di ruang penyidik.
Impus juga mengatakan memutilasi istrinya karena dalam keadaan galau dan tidak bisa berpikir jernih. "Pikiran saya lagi kacau, lagi galau, saya agak enggak stabil untuk berpikir," ujarnya.
Sementara itu, Tini mengaku hanya membantu mengambil golok dan pisau sebelum kejadian tersebut. Tini juga tidak mengetahui Impus membunuh Darna. "Saya disuruh beli plastik, terus angkat plastik ke angkot. Mencium bau tidak enak, tapi saya tidak berani nanya," ujarnya.
Kemudian, kata Tini, saat disuruh membuang sesuatu dari dalam tas plastik, ia mendapati potongan kaki. "Pas buang saya liat ada kaki, tapi saya tidak berani nanya dan tidak berani lapor, sebab abang (Impus) suka marah dan nampar. Jadi saya takut sama abang dan diam saja disuruh buang," ujarnya.
Kini, Impus dan Tini ditahan di ruang tahanan Polres Jakarta Timur. Impus dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 351 tentang Penganiayaan. Ancamannya penjara seumur hidup atau hukuman mati. Sementara itu, Tini dijerat Pasal 55 turut serta melakukaan tindakan pidana, juncto Pasal 56 membantu melakukan kejahatan. Ancaman hukumannya sepertiga dari hukuman tersangka utama (Impus). Simak berita kejahatan sadis sampai mutilasi.
AFRILIA SURYANIS
Topik Terhangat: Krisis Bawang || Hercules Rozario || Harta Djoko Susilo|| Nasib Anas
Baca juga:
Bos Servis Komputer Tewas, Polisi Tahu Pelakunya
Awas, dari Facebook ke Pelecehan Seksual
Pelecehan Seksual Via Facebook Meningkat Tajam
Gereja HKBP Tamansari, Bekasi Dibongkar Kamis