TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, I Gede Pasek Suardika, mengusulkan agar Majelis Tinggi Partai Demokrat ditiadakan. Menurut Pasek, jabatan tertinggi di partai politik adalah ketua umum sesuai dengan Undang-Undang Pemilu.
"Buat apa jabatan tinggi tetapi begitu keluar jadi impoten?" kata Pasek, di kompleks parlemen, Senayan, Rabu, 20 Maret 2013. Pasek merujuk pada penunjukan pelaksana tugas Ketua Umum Demokrat yang tidak diterima oleh Komisi Pemilihan Umum. Akibatnya, Demokrat harus menyelenggarakan kongres luar biasa.
Pasek menyatakan sebaiknya Demokrat kembali pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sebelum 2005. Menurut dia, dalam AD/ART tersebut tidak dikenal adanya lembaga majelis tinggi. Selain itu, pengurus juga lebih ramping. "Agar mudah dikendalikan," kata Pasek.
Pasek menyatakan, dalam Undang-Undang Pemilu, jabatan tertinggi adalah ketua umum. Dia mencontohkan partai politik yang ideal struktur kelembagaannya adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Selain itu, dia mencontohkan keinginan Surya Paloh untuk menduduki posisi Ketua Umum Partai NasDem. "Kenapa tidak kami simpelkan, karena ketua umum sebagai sentral partai," kata dia.
Dia menjelaskan segala kemungkinan masih dapat terjadi pada arena kongres. Misalnya terkait dengan rangkap jabatan ketua umum. Menurut dia, mekanisme, tata cara, dan persyaratan ketua umum akan dibicarakan di kongres luar biasa Demokrat. "Mau ditambahkan syaratnya boleh, kongres adalah forum tertinggi," kata dia.
WAYAN AGUS PURNOMO
Berita Terpopuler:
Ini Orang-orang Kepercayaan Djoko Susilo
Kapolri Perintahkan Korlantas Kurangi Tilang
Rahmad Darmawan Umumkan 28 Pemain Timnas
Inilah Pertemuan yang Menjerat Politikus Golkar
Berkas `Kebun Binatang` Djoko Susilo Hilang