TEMPO.CO, Jakarta - Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat asal Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Effendy Choirie alias Gus Choi dan Lili Chodidjah Wahid alias Lily Wahid, resmi diberhentikan sebagai anggota Dewan. Keduanya digantikan Jazilul Fawaid dan Andi Muawiyah Ramly melalui proses penggantian antarwaktu.
Selain keduanya, anggota Fraksi Gerindra Harun Al Rasyid digantikan oleh Dahlia. "Kami menerima keputusan Mahkamah Agung yang menyatakan keputusan itu sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap)," kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie usai pelantikan di kompleks parlemen, Senayan, Rabu, 20 Maret 2013.
Marzuki menjelaskan DPR sudah menunggu lebih dari setahun sejak menerima surat penggantian dari Komisi Pemilihan Umum. Ia sudah menerima surat gugatan Lily Wahid dan Gus Choi yang menolak pemberhentian ini. DPR tidak akan memproses penggantian sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. "Kami tidak boleh menunda, karena kami bisa dituntut," kata dia.
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Marwan Jaffar, menjelaskan gugatan ini sudah dimenangi oleh Dewan Pimpinan Pusat PKB. Menurut dia, secara institusi PKB sudah lama dizalimi oleh Gus Choi dan Lily Wahid karena tidak mengikuti arahan dan kebijakan partai. "Instruksi partai tidak pernah dihiraukan," ujarnya.
Marwan bahkan menuding keduanya merupakan subordinat kekuatan politik tertentu di luar PKB. Akibatnya, apa yang dilakukan keduanya tidak sesuai dengan garis kebijakan partai sehingga mereka harus diganti. Selain itu, Marwan menuding mereka sering membuat masalah dan menyerang PKB secara terbuka. "Padahal mereka bagian dari PKB," kata dia.
Marwan menerangkan, jika keduanya menggugat Presiden, tindakan itu dinilai tidak relevan. Menurut dia, apa yang dilakukan Presiden dan DPR hanyalah pelaksanaan undang-undang. "Mereka tidak ada alasan untuk menggugat," kata dia. Gus Choi dan Lily Wahid tidak hadir dalam acara pelantikan ini.
WAYAN AGUS PURNOMO