TEMPO.CO, Serang -Tersangka perkara pengadaan baju dinas untuk 85 anggota DPRD Banten yaitu Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi Banten, Dadi Rustandi, akan segera disidangkan. Berkas kasus tersebut sudah dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Serang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang pada Selasa, 19 Maret 2013 kemarin.
Panitera Muda Pengadilan Negeri Serang, Anton Praharta, membenarkan adanyanya pelimpahan berkas atas kasus dugaan korupsi pengadaan baju dinas tersebut. Anton mengatakan, pihaknya akan segera memroses berkas itu agar segera mendapat waktu penetapan sidang. "Kita proses dulu. Nanti Ketua Pengadilan yang akan menentukan waktu pelaksanaan sidang dan siapa saja majelis hakim yang akan mengadili kasus ini," kata Anton, Rabu, 20 Maret 2013.
Menurutnya, yang diserahkan diantaranya meliputi dokumen-dokumen dan berkas dakwaan, sejumlah barang bukti. Pada kesempatan itu diserahkan barang bukti lain, berupa slip deposito uang sebesar Rp21,6 juta, dari Bank Mandiri Cabang Cilegon. "Berkas yang dilimpahkan atas nama tiga tersangka, yakni Sekwan Provinsi Banten Dadi Rustandi dan dua orang pengusaha pelaksana proyek, Yayat Ayatullah dan Bachtiar," katanya.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Serang, Triono Rahyudi mengatakan, dalam pelimpahan sejumlah berkas yang dilimpahkan diantaranya kontrak kerja, surat perintah pencairan dana (SP2D), surat permintaan pembayaran (SPP) dan berkas lainnya. "Ada beberapa berkas dan dokumen yang jelas yang dilimpahkan," ujar Triono.
Triono mengatakan, ketiga tersangka didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana. "Ada tujuh jaksa yang akan menanganinya. Dari Kejari Serang JPU yang akan menangani adalah Andri Saputra, Sudiarso, Shanty, dan Sih Khanti. Sedangkan JPU dari Kejati Banten yaitu M. Mahmud, Zulkipli, dan Yayah," katanya.
Untuk diketahui, pengadaan baju dinas bagi 85 anggota DPRD Banten dilakukan Sekretariat DPRD Banten pada 2011 dengan anggaran Rp 590 juta. Angaran sebesar itu untuk pengadaan satu stel pakaian sipil lengkap (PSL) dan pakaian sipil resmi (PSR). Pengadaan pakaian dinas ini menimbulkan masalah bagi anggota DPRD, karena dalam pelaksanaannya proyek itu diduga terjadi penyusutan anggaran.
WASI'UL ULUM