TEMPO.CO, Jakarta -Ada yang berbeda pada Selasa sore 19 Maret 2013, di butik Royal Sulam, Tebet, Jakarta Selatan. Hari itu, butik milik perancang Amy Atmanto ini kedatangan dua tamu istimewa yaitu Zannuba Ariffah Chafsoh Rahman Wahid atau biasa disapa Yenny Wahid dan Puan Maharani.
Tentu saja pertemuan dua anak tokoh besar di Indonesia ini menarik perhatian. Yenny adalah putri Presiden Abdurrahman Wahid, sementara Puan adalah putri Presiden Megawati Soekarnoputri. Yenny kini berkibar dengan partai politik barunya hasil koalisinya dengan Partai Indonesia Baru, sementara Puan tengah digadang-gadang jadi calon Gubernur Jawa Timur. Ada pertemuan politik di tengah butik?
“Hari ini adalah reuni sahabat lama, bukan pertemuan politik,” kata Amy dengan semringah.
Amy tampak bahagia bisa merancang busana dan mendandani Yenny dan dan Puan yang diakuinya sebagai sahabat lama. “Murni, saya kepikiran membuat sesuatu yang terkait dengan karya saya dan kebetulan menjelang hari istimewa bagi perempuan Indonesia, Hari Kartini pada bulan depan,” kata perancang yang memiliki butik Royal Sulam dan Royal Kaftan.
Amy menuturkan persahabatan dengan ke dua anak tokoh bangsa itu bukan baru saja. “Saya kenal Yenny dan Puan sudah lama. Kami bersahabat baik. Sebuah kehormatan merancang sesuatu buat mereka berdua,” ujar dia.
Perancang berwajah cantik ini menuturkan, bangga bisa memberikan sebuah karya untuk ke dua sahabat terbaiknya. Meski hal ini bukanlah yang pertama, namun Amy merasa bangga. Sebagai perancang yang memiliki minat dengan kebaya, karya Amy patut mendapat acungan jempol lantaran karyanya dikenakan mulai para tokoh, selebritas dan kalangan papan atas.
“Intinya saya membuat sesuatu untuk dua sahabat terbaik saya," ujar dia sambil melirik ke Puan dan Yenny yang berada di samping kiri kanannya. Sahabat memang selalu abadi.
HADRIANI P
Berita Terpopuler:
Inilah Pertemuan yang Menjerat Politikus Golkar
Rahmad Darmawan Umumkan 28 Pemain Timnas
Berkas `Kebun Binatang` Djoko Susilo Hilang
`Kebun Binatang` Djoko Susilo Diserbu Warga Lokal
KUHP Baru, Lajang Berzina Kena 5 Tahun Penjara