TEMPO.CO, Jakarta - Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tasikmalaya, Ate Durangga, dituntut 7 bulan penjara dan denda Rp 500 ribu oleh jaksa penuntut umum. Tuntutan itu dibacakan pada sidang lanjutan dengan agenda mendengar tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Kamis, 21 Maret 2013. "Terdakwa juga wajib membayar denda Rp 500 ribu," kata jaksa penuntut umum, Husen Oei, di persidangan yang dipimpin hakim Agus Pancara.
Menurut jaksa, hal-hal yang memberatkan hukuman anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tasikmalaya itu, di antaranya melawan program pemerintah yang gencar-gencarnya memberantas narkoba. Namun, ada juga hal-hal yang meringankan Ate. "Terdakwa tak berbelit-belit (memberi keterangan di persidangan), menjadi tulang punggung keluarga, dan punya anak kecil. Yang bersangkutan juga belum pernah dihukum dan menyesali perbuatan," ujar Husen.
Ate Durangga akan mengajukan pembelaan terhadap tuntutan ini. "Kami minta waktu satu minggu," kata kuasa hukum Ate, Wawan Setiawan.
Menurut Wawan, banyak hal yang meringankan Ate. Selain itu, Ate tidak mengonsumsi ganja saat penggerebekan pada Selasa, 1 Januari 2013. Namun, dia mengakui Ate pernah mengonsumsi ganja. "Kita juga ingin keringanan. Dia (Ate) kooperatif, punya tanggungan keluarga," ujar dia.
Usai sidang, jaksa penuntut umum Husen Oei mengatakan tuntutan itu merupakan kumulatif karena Ate mengonsumsi narkotika dan psikotropika. "Itu kumulatif, hukuman konsumsi ganja sudah termasuk," ujar dia.
Sebelumnya, Ate dan empat rekannya digrebek di kamar sebuah hotel di Kota Tasikmalaya, Selasa, 1 Januari 2013. Saat itu petugas menemukan obat-obatan psikotropika dan puntung ganja.
Setelah dites urin, Ate positif mengonsumsi narkoba dan psikotropika. Persidangan akan dilanjutkan Rabu, 27 Maret 2013 dengan agenda pembelaan atau pledoi Ate.
CANDRA NUGRAHA