TEMPO.CO, Yogyakarta - Meski tiga anggota DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta sudah dituntut jaksa dalam kasus korupsi, hingga kini DPRD belum bisa melakukan pergantian antar waktu atas ketiganya. Padahal, mereka sudah resmi diberhentikan sebagai anggota DPRD DIY sejak Februari 2013 lalu.
Anggota Dewan itu adalah Ternalem dan Bambang Eko Prabowo dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) serta Rojak Harudin dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ketiganya berasal dari daerah pemilihan Gunung Kidul dan dituntut jaksa 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi dana purnatugas 2003-2004 dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta.
Anggota Badan Kehormatan DPRD DIY Arif Noor Hartanto mengatakan, pihaknya belum menerima pengajuan pergantian antar waktu dari partai asal tiga politikus itu. “Meski sudah ada tuntutan, kami belum menerima pengajuan PAW dari masing-masing partai,” kata Arif, Kamis, 21 Maret 2013. Menurut dia, Badan Kehormatan tak bisa memaksa upaya pergantian karena ini persoalan partai.
Malah Arif mengatakan tanpa pergantian saat ini pun kecil kemungkinan mengganggu kinerja
Dewan. ”Anggota DPRD total ada 55 orang. Jadi, meski tiga orang diberhentikan, segala panitia khusus atau rapat yang dibentuk pasti tetap akan kuorum atau memenuhi dua pertiga kehadiran,” katanya.
Sementara itu, sejumlah pengurus PDIP DIY mengatakan partai sampai saat ini belum bersikap atas status hukum Ternalem dan Bambang Eko Prabowo. “Menunggu vonis tetap,” kata Ketua Fraksi PDIP DPRD DIY Gunawan. Bahkan, anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa, Abdul Halim Muslih, punya argumen atas tindakan partainya belum mengganti Rojak Harudin. “Kami kedepankan azas praduga tak bersalah,” katanya.
Akan tetapi, pegamat politik Universitas Gadjah Mada Ari Dwipayana menilai sikap PDIP dan PKB yang tak kunjung mengganti anggotanya yang terbelit kasus korupsi itu mempertaruhkan citra partai di mata masyarakat. “Apalagi ini jelang pemilu, pertaruhannya terlalu besar jika dibiarkan berlarut-larut,” kata dia. Selain itu, ujarnya, Badan Kehormatan DPRD DIY bisa membuat terobosan dengan mendesak partai agar mengganti angotanya yang menghadapi masalah hukum.
PRIBADI WICAKSONO