Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyuap Pegawai Pajak Dihukum 8 Bulan Penjara  

Editor

Eni Saeni

image-gnews
Petugas kejaksaan memeriksa karyawati PT Gunung Mas Abadi, Endang Dyah Lestari terkait kasus suap pajak yang melibatkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bogor Anggrah Suryo di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung, Sabtu (14/7). TEMPO/Prima Mulia
Petugas kejaksaan memeriksa karyawati PT Gunung Mas Abadi, Endang Dyah Lestari terkait kasus suap pajak yang melibatkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bogor Anggrah Suryo di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung, Sabtu (14/7). TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Negeri Bandung menyatakan Endang Dyah Lestari terbukti memberi suap Rp 300 juta kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bogor Anggrah Suryo. Meskipun begitu, majelis cuma menghukum bos PT Gunung Emas Abadi (GEA) itu dengan penjara 8 bulan 10 hari, plus denda Rp 50 juta.

Vonis tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan 2 tahun bui dan denda Rp 50 juta yang diajukan jaksa penuntut. Ketua Majelis Hakim Setyobudi mengatakan Endang tak terbukti melawan hukum serta merugikan negara sebagaimana dakwaan primer dan subsider jaksa penuntut. Terdakwa juga tak terbukti memberikan duit supaya Anggrah tak melakukan kewajibannya sebagaimana tuntutan dan dakwaan jaksa berdasarkan pasal 5 Undang-Undang Antikorupsi.

Endang, kata Setyobudi, cuma terbukti memberi hadiah kepada Anggrah yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pajak Bogor, seperti diatur pasal 13 Undang-Undang Antikorupsi. "Terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi suap sebagaimana dakwaan 'lebih-lebih subsider lagi', yakni pasal 13," kata dia saat membacakan putusan di PN Tipikor Bandung, Kamis, 21 Maret 2013.

Saat sidang, Setyobudi tak menguraikan seluruh amar putusan buat Endang. Dia hanya menjelaskan bahwa Endang memberikan uang "terima kasih" Rp 300 juta kepada Anggrah atas inisiatif sendiri. Uang tersebut diberikan karena Anggrah telah menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar PT GEA tahun 2006-2008 hanya Rp 1,19 miliar.

Atas putusan majelis, tim jaksa penuntut langsung menyatakan banding. Adapun Endang dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. "Kami langsung menyatakan banding karena putusan majelis hanya menghukum terdakwa di bawah 1 tahun penjara," kata jaksa Cut Leli seusai sidang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Seperti diketahui, Endang dan Anggrah, si penerima suap, ditangkap petugas komisi antikorupsi di perumahan Legenda Wisata Gunung Putri Kabupaten Bogor, 13 Juli lalu. Saat itu mereka baru serah-terima duit suap. Barang bukti duit Rp 300 juta dari Endang ditemukan komisi antirasuah dalam dua amplop cokelat di dalam mobil Anggrah. KPK lalu melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

ERICK P. HARDI

Berita Terpopuler:
Mengapa Ibas Laporkan Yulianis ke Polisi

Ramai-ramai Patok 'Kebun Binatang' Djoko Susilo

Enam Pernyataan Soal Ibas dan Yulianis

Sakit Hati, Tersangka D Bunuh Bos Servis Komputer

Jokowi Tak Persoalkan Hengkangnya 90 Perusahaan

Pengganti Pramono Edhie di Tangan Presiden

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

19 Januari 2024

Gayus Tambunan usai mencoblos di TPS  Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (9/4). Sejumlah narapidana kasus korupsi antusias untuk ikut mencoblos pada Pemilu Legislatif yang dilaksanakan didalam Lapas. TEMPO/Prima Mulia
Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

Setelah genap 13 tahun mendekam di penjara, begini kilas balik kasus Gayus Tambunan


Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Pimpinan KPK periode 2016-2019 Agus Rahardjo dan Laode M. Syarief berbincang dengan pegawai KPK setelah memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.


Sri Mulyani Jengkel PNS Kemenkeu Jadi Mafia Pajak

3 Desember 2019

Ekspresi Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers tentang realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 per akhir Oktober 2019 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin, 18 November 2019. Kementerian Keuangan mencatat realisasi belanja negara hingga 31 Oktober 2019 baru sampai 73,1 persen atau Rp1.798 triliun dari target APBN 2019 sebesar Rp 2.461,1 triliun.  TEMPO/Tony Hartawan
Sri Mulyani Jengkel PNS Kemenkeu Jadi Mafia Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati jengkel dengan ulah banyak pihak yang berniat melakukan tindakan korupsi di lingkungan kementeriannya


Sri Mulyani Kecewa Anak Buahnya di Pajak Ditangkap KPK

4 Oktober 2018

Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri ESDM Ignasius Jonan, dan Menteri BUMN Rini Soemarno saat penandatanganan sejumlah perjanjian sebagai kelanjutan dari Pokok-pokok Perjanjian (Head of Agreement) terkait dengan penjualan saham FCX dan hak partisipasi Rio Tinto di PT Freeport Indonesia(PTFI) ke Inalum di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis, 27 September 2018. Tempo/Tony Hartawan
Sri Mulyani Kecewa Anak Buahnya di Pajak Ditangkap KPK

Anak buah Sri Mulyani tertangkap tangan oleh KPK.