TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pidana pencucian uang Ahmad Fathanah, kawan dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, melebar ke mana-mana. Politikus PKS, Jazuli Juwaini, ikut terseret. Mobil yang diduga bagian dari praktek pencucian uang Fathanah ternyata masih menggunakan nama Jazuli.
Jazuli, seusai pemeriksaan di KPK, mengatakan mobil Toyota Prado yang disita oleh Komisi memang tercatat sebagai milik dirinya. Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat ini membeli secara kredit Prado tersebut seharga Rp 900 juta pada 2011, yang secara khusus digunakan sebagai sarana operasional saat menjadi kandidat Gubernur Banten di pemilihan kepala daerah.
Seusai pemilihan, Jazuli mengatakan memiliki banyak kebutuhan sehingga terpaksa menjualnya melalui ruang pamer tempat awalnya membeli mobil tersebut. Pembelinya adalah Fathanah. Tetapi, "Ternyata masih atas nama saya. Makanya KPK ingin tahu ini sebenarnya punya siapa? Makanya saya jelaskan," kata Jazuli di kantor KPK, Kamis, 21 Maret 2013.
Jazuli berujar Prado tersebut dijual ke Fathanah seharga Rp 600 juta sekaligus melanjutkan sisa kredit pada Agustus 2012. Dia tetap berkelit bahwa mobil itu tak ada kaitan dengan kasus suap dalam pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, 2012.
Adapun Fathanah dijerat dengan dua pasal pidana sekaligus, di samping kasus suap impor daging, juga pidana pencucian uang, di antaranya terkait dengan kepemilikan empat mobil mewah, yaitu Toyota Prado, Toyota Alphard, Toyota Land Cruiser, dan Mercedes Benz. KPK menduga Fathanah melanggar Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Rasuah ini bermula saat KPK menangkap Fathanah bersama duit dugaan suap sebesar Rp 1 miliar di Hotel Le Meredien pada 29 Januari. Fulus tersebut berasal dari Juard Effendy dan Arya Abdi Effendy, petinggi PT Indoguna Utama, perusahaan impor daging sapi. Duit ini diduga pemberian Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, yang akan diserahkan kepada mantan kepada Luthfi melalui Fathanah. Akhirnya, KPK menetapkan Luthfi, Fathanah, Juard, dan Abdi sebagai tersangka suap impor daging.
Nama Menteri Pertanian Suswono dan anak Ketua Dewan Syuro PKS Hilmi Aminuddin, Ridwan Hakim, ikut terseret dalam rasuah tersebut. Mereka pun telah diperiksa KPK. Khusus untuk Suswono, ia pernah menggelar pertemuan dengan Lutfhi, Fathanah, dan Elizabeth di Medan pada 10 Januari 2013.
Komisaris PT Radina Bio Adicita, Elda Devianne Adiningrat, membenarkan kabar pertemuan itu. Menurut Elda, dikutip John Pieter Nazar--pengacara Elda, Lutfhi menuturkan isi pertemuan tersebut kepadanya dan mencatatnya pada secarik kertas. Pertemuan itu membahas soal data kekurangan daging sapi. Suswono membenarkan adanya pertemuan tersebut saat diperiksa KPK. Tetapi dia membantah pertemuan itu membahas kuota impor daging sapi.
Dalam pengusutan kasus korupsi tersebut, penyidik memeriksa Juwaini selama tiga jam, berakhir pukul 13.00 WIB. Juwaini mengatakan penyidik tidak bertanya soal pengurusan kouta impor daging, kecuali hanya kepemilikan Toyota Prado. Dengan mengenakan setelan batik cokelat, celana kain hitam lengkap dengan kopiah di kepala, Jazuli berlalu meninggalkan kantor KPK menggunakan Toyota Inova putih bernomor polisi B 127 AY.
Hari ini, KPK juga memeriksa tiga saksi ihwal kasus pencucian uang Fathanah. Saksi tersebut yaitu pemilik Mega Audio, Johni Chandra, serta dua orang supir, M Ali Imran dan Sahruddin. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan penyidik membutuhkan keterangan dari ketiga saksi tersebut.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita Terpopuler:
Mengapa Ibas Laporkan Yulianis ke Polisi
Ramai-ramai Patok 'Kebun Binatang' Djoko Susilo
Enam Pernyataan Soal Ibas dan Yulianis
Sakit Hati, Tersangka D Bunuh Bos Servis Komputer
Jokowi Tak Persoalkan Hengkangnya 90 Perusahaan
Pengganti Pramono Edhie di Tangan Presiden