TEMPO.CO, Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan mengusulkan agar pemilihan kepala daerah dikembalikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. PPP beralasan dalam konstitusi hanya disebutkan kepala daerah dipilih secara demokratis.
"Pemilukada melalui DPRD berarti memindahkan ruang demokrasi dari pasar bebas masyarakat," kata Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan, Chozin Chumaidy, dalam diskusi di kompleks parlemen, Senayan, Kamis, 21 Maret 2013.
Menurut dia, baik pilkada langsung dan melalui DPRD sama-sama demokratis. "Pemilukada lewat DPRD bisa meminimalisasi konflik sosial di masyarakat," ujar dia.
Awalnya, pemilihan kepala daerah dilakukan melalui DPRD dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah. Namun, pada Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, mekanismenya diubah menjadi pemilihan langsung oleh rakyat.
Alasannya, pemilihan langsung dianggap lebih demokratis, memiliki legitimasi, dan memberi kuasa sepenuhnya kepada rakyat dalam memakai haknya. Namun, kata Chozin, pilkada langsung justru menimbulkan beragam dampak.
Misalnya mengenai politik uang. Chozin menilai politik uang ini sudah menyebar ke seluruh lapisan masyarakat. "Kedaulatan rakyat diganti menjadi kedaulatan uang," ucap dia.
Salah satu alasan pemilihan melalui DPRD adalah melokalisasi politik uang. Dia menegaskan publik hanya perlu meningkatkan pengawasan mengenai politik uang di tingkatan DPRD. "Begitu ketahuan, harus didiskualifikasi," tuturnya.
WAYAN AGUS PURNOMO