TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera mengadakan rapat pleno membahas nasib Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Partai yang diketuai mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso ini menang gugatan sengketa Pemilu di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), Kamis 21 Maret 2013. "Kami akan segera kaji keputusan pengadilan," kata Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah saat dihubungi, Kamis 21 Maret 2013.
Ferry belum dapat memastikan kapan rapat pleno akan digelar. Hari ini, kata dia, lima dari tujuh anggota KPU sedang dinas ke luar kota. Komisi sendiri punya waktu tujuh hari untuk menanggapi putusan pengadilan terkait PKPI.
PKPI merupakan partai kedua yang menang gugatan atas KPU di pengadilan. Sebelumnya, Partai Bulan Bintang (PBB) yang dibentuk mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, terlebih dulu menang. Mengikuti putusan PTTUN, Komisi meloloskan PBB jadi partai nasional ke-11 yang ikut Pemilu.
Senin lalu, Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan jika setelah PBB ada lagi partai yang menang di Pengadilan, maka partai tersebut akan diloloskan juga sebagai peserta Pemilu. "Kami mempertimbangkan azas proporsionalitas. Perlakuan yang sama," ujarnya.
ANANDA BADUDU
Berita terpopuler lainnya:
Enam Pernyataan Soal Ibas dan Yulianis
Polisi: Rekaman Penculikan Imam di Internet Asli
Ibas Siap Diperiksa, Ini Jawaban KPK
Daftar Pasal Kontroversial di Rancangan KUHP
Rahasia Model Brasil Langsing Usai Melahirkan