TEMPO.CO, Bekasi - Ratusan anggota jemaat Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Tamansari, Setu, Kabupaten Bekasi menggelar ibadat bersama menyusul keputusan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang bakal membongkar bangunan gereja hari ini, Kamis, 21 Maret 2013.
"Mari panjatkan doa agar rumah ibadah kami tidak dibongkar," kata Ibu Siregar, 43 tahun, mengajak jemaat beribadat. Jemaat pun tampak hikmat mengikuti peribadatan yang digelar di halaman gereja. Ratusan aparat kepolisian dan puluhan personel Satpol PP berjaga di sekitar bangunan gereja.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menyegel Gereja HKBP di Jalan MT Haryono Gang Wiryo Desa Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Kamis lalu, 7 Maret 2013.
Penyegelan, menurut Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi, Agus Dahlan, dilakukan karena gereja tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Eksekusi penyegelan ini, kata dia, atas perintah Bupati Bekasi Neneng Nurhasanah Yasin. Penyegelan ini, menurut Agus, didasarkan pada surat keputusan Musyawarah Pimpinan Daerah Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu.
Pemerintah Kabupaten kemudian melayangkan surat peringatan untuk pembongkaran bangunan gereja yang bakal dieksekusi hari ini. Sebelumnya, pemerintah sempat membatalkan eksekusi pembongkaran gereja. Simak berita-berita pelarangan gereja di sini.
MUHAMMAD GHUFRON
Terpopuler:
KUHP Baru, Lajang Berzina Kena 5 Tahun Penjara
Mengapa Ibas Laporkan Yulianis ke Polisi
Ramai-ramai Patok 'Kebun Binatang' Djoko Susilo
Jokowi Tak Persoalkan Hengkangnya 90 Perusahaan
Adi Sasono Emoh Makan Burung Merpati dan Kelinci
SBY Tinjau Latihan Timnas PSSI Besok
David De Gea Betah di Manchester United