TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengutuk keras pembongkaran Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Tamansari, Setu, oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 21 Maret 2013.
“Kami selaku Komnas (HAM) khawatir dan mengutuk keras pembongkaran itu,” ujar Wakil Ketua Komnas HAM M Imdadun Rahmat, saat dikonfirmasi, Kamis, 21 Maret 2013.
Salah satu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini menyatakan pembongkaran tempat ibadah umat kristiani ini telah melukai perasaan umat beragama dan bertentangan dengan semangat kebebasan menjalankan ibadah di Indonesia. “Seharusnya jangan dulu membongkar, namun justru melindungi kebebasan itu, bukan sebaliknya,” ujarnya.
Bukan hanya itu, upaya represif dengan melibatkan puluhan aparat pemerintah, kata Imdadun, merupakan tindakan otoriter dan termasuk pelanggaran hak asasi manusia. “Tidak berat (pelanggaran berat), namun tetap melanggar HAM. Kami justru sedih mendengarnya. Kenapa persoalan kebebasan beragam terus muncul,” ujar Sekretaris Umum Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) ini.
Untuk meminta pertanggungjawaban, lembaganya bakal segera memanggil Bupati Bekasi, Senin pekan depan. “Saat ini kami tengah berkonsolidasi melihat persoalan itu, dan secepatnya kami akan memanggil mereka,” kata dia.
Sekitar pukul 12.20 siang tadi, satu unit alat berat backhoe berikut 40 personel Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi meratakan bangunan gereja. Mereka tanpa ampun membongkar gereja meskipun jemaat berteriak dan menangis menolak eksekusi pembongkaran rumah ibadah mereka.
JAYADI SUPRIADIN
Berita Terpopuler:
Mengapa Ibas Laporkan Yulianis ke Polisi
Ramai-ramai Patok 'Kebun Binatang' Djoko Susilo
Enam Pernyataan Soal Ibas dan Yulianis
Sakit Hati, Tersangka D Bunuh Bos Servis Komputer
Jokowi Tak Persoalkan Hengkangnya 90 Perusahaan
Pengganti Pramono Edhie di Tangan Presiden