TEMPO.CO, Temanggung - Bupati Temanggung Hasyim Afandi dicatut namanya untuk penipuan. Penipuan ini dibarengi dengan iming-iming hadiah TV berwarna 30 inci dan uang tunai senilai Rp 10 juta.
Kepala Bagian Humas Setda Kabupaten Temanggung, Witarso Saptono Putro, menjelaskan bahwa penipuan dilakukan dengan cara menelepon korban yang memiliki telepon kabel. Pelaku mengaku dari PT Telkom dan Pemkab Temanggung. "Pelaku mengabarkan pemilik telepon rumah yang aktif membayar rekening setiap bulan berhak mendapatkan hadiah TV berwarna 30 inchi dan uang tunai Rp 10 juta," kata dia.
Pelaku juga meminta agar korban menghungi nomor telepon 08980596843 dan 08985982630 atas nama Indra Setiawan, Bendahara Bupati Temanggung. "Hadiah juga dijanjikan diberikan Bupati secara door to door dan secepat mungkin," katanya. Namun, saat korban menghubungi nomor tersebut, ternyata komplotan penipu justru menjebak korban untuk mentransfer uang ke rekening milik pelaku.
Witarso melanjutkan, sudah ada tiga orang yang meminta konfirmasi ke kantor Bupati Temanggung. Korban meminta kejelasan tentang program pemberian hadiah tersebut. Bahkan, salah satu korban dari Parakan mengaku saldo tabungan di bank sebesar Rp 7 juta raib karena tergiur program tersebut.
Ia berharap masyarakat waspada dan tidak mempercayai segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan nama Bupati. Ia menegaskan bahwa tidak ada program pemberian hadiah dalam bentuk apa pun dari pemerintah kabupaten. "Kami harap masyarakat juga melapor ke kepolisian agar segera ditindaklanjuti," katanya.
OLIVIA LEWI PRAMESTI
Berita Lainnya:
Jenderal Polisi Tajir, Hartanya Dinilai Tak Wajar
Mahfud MD: KPK Tak Perlu Izin Menyadap
Jokowi Bongkar Tambora, Bikin Rusun 16 Lantai
Putus, Taylor Swift Bikin Lagu untuk Harry Styles