Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korupsi Al-Quran, Zulkarnaen: Maa Fii Musykilah?

image-gnews
Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama, Zulkarnaen Djabar (kanan) dan Dendy Prasetya (kiri). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama, Zulkarnaen Djabar (kanan) dan Dendy Prasetya (kiri). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Agama DPR dari Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar, terdakwa kasus korupsi proyek Al-Quran, sempat memastikan proyek pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama. Dalam rekaman percakapan dengan bahasa Arab antara Zulkarnaen dan Sekretaris Bimas Islam Kementerian Agama Abdul Karim, politikus Golkar itu secara tersirat menanyakan hasil lelang.

"Maa fii musykilah?" tanya Zulkarnaen kepada Karim dalam rekaman yang diperdengarkan oleh jaksa penuntut KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 21 Maret 2013. Arti harfiah dari slang Arab tersebut yaitu, “Tidak ada masalah kan?”

Di ujung saluran telepon, Karim menjawab, "Maa fii, maa fii musykilah," ujar dia. Jawaban Karim ini memastikan tidak ada permasalahan yang mengganjal lagi dalam proses tender pengadaan Al-Quran.

Fahd El Fouz, yang menelepon Karim melalui telepon genggamnya serta memberikannya kepada Zulkarnaen, menjelaskan konteks pembicaraan tersebut. "Itu untuk memastikan tidak ada masalah dalam proyek Al-Quran 2011," kata Fahd. Sehari setelah hubungan telepon itu, Karim mengumumkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia milik Abdul Kadir Alaydrus sebagai pemenang tender.

Namun kemenangan itu dilakukan dengan syarat perjanjian subkontraktor dengan PT Macanan, yang sebelumnya menjadi jagoan Bimas Islam Kemenag. Spesifikasi harga pun sebelumnya sudah dikunci bagi perusahaan tersebut. "Apalagi PT Macanan juga sempat membanting harga," kata Fahd.

Fahd juga menuding pejabat Bimas Islam Kementerian Agama sudah menerima uang dari perusahaan lain yang mengikuti tender. "Itu sebabnya, berkas lelang PT AAAI sempat diacak-acak dan disebut hilang."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Zulkarnaen Djabar membantah keterangan Fahd. "Dalam percakapan itu, saya hanya menanyakan kabar Karim. Apa kabar? Apa Anda sehat?" kata dia seusai mendengarkan keterangan Fahd.

Sebelumnya, politikus Golkar Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetya, didakwa menerima uang Rp 14,39 miliar dari pengusaha Abdul Kadir Alaydrus. Duit itu diberikan oleh Alaydrus karena Zulkarnaen sebagai anggota Badan Anggaran DPR telah menyetujui anggaran di Kementerian Agama.

Dia bersama Dendy juga disebut mengupayakan PT Batu Karya Mas menjadi pemenang dalam proyek pengadaan alat laboratorium komputer untuk madrasah tsanawiyah tahun anggaran 2011 dan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia menjadi pemenang dalam pekerjaan pengadaan Al-Quran tahun anggaran 2012.

SUBKHAN

Berita Terpopuler:
Daftar Pasal Kontroversial di Rancangan KUHP

Buyung dan Rizal Ramli Ikut Minta SBY Turun

Adnan Buyung Mengusulkan Pemilu Dipercepat

Ahmadinejad Nyaris Tertembak Pengawal Presiden AS

Aksi 25 Maret Bukan Kudeta, tapi...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Begini Seluk Beluk Percetakan Al Quran di Indonesia

18 April 2022

Pekerja mengganti plat lembar Al-Quran dipercetakan jalan Panggung, Surabaya, Rabu (27/7). Menjelang bulan suci Ramadhan sejumlah percetakan Al-Quran mengalami lonjakan produksi akibat tingginya pesanan dari sejumlah kota di Jawa Timur, Kalimantan, serta Malaysia dan Singapura. TEMPO/Fully Syafi
Begini Seluk Beluk Percetakan Al Quran di Indonesia

Selain Unit Percetakan Al Quran Wamenag juga mendorong UPQ menjadi destinasi wisata religi, pusat penerbitan dan percetakan buku-buku keislaman.


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Pimpinan KPK periode 2016-2019 Agus Rahardjo dan Laode M. Syarief berbincang dengan pegawai KPK setelah memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.


Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

3 Mei 2018

Penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) Lola Easter. antikorupsi.org
Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

Hanya 300 dari 1.032 terdakwa pada semester 2 tahun 2017 yang dituntut hukuman di atas 4 tahun.


Pengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara

30 Oktober 2017

Mantan Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Angelina Sondakh memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan alkes Universitas Udayana dengan terdakwa Dudung Purwadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 30 Agustus 2017. Dudung didakwa bersama-sama Nazaruddin dan Made Megawa telah bersepakat memenangkan PT DGI sebagai atau rekanan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara

Mantan Direktur PT DGI, Dudung Purwadi, adalah terdakwa kasus korupsi proyek rumah sakit di Universitas Udayana dan pembangunan Wisma Atlet Palembang.