TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional kembali memusnahkan barang bukti narkoba golongan I. Juru bicara BNN, Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto, mengatakan, pemusnahan barang bukti terdiri dari 435,6 gram sabu, 16.397 butir ekstasi, dan 28 gram tablet cokelat metkatinona.
"Barang bukti yang kami musnahkan dari dua kasus yang berhasil diungkap," kata Sumirat dalam pemusnahan barang bukti di halaman parkir BNN, Jumat, 22 Maret 2013. Sumirat mengungkapkan, dua kasus yang berhasil diungkap yakni peredaran narkoba di Yogyakarta dan Medan.
Sebanyak 10 tersangka ditangkap BNN dengan barang bukti 636,1 gram sabu, 16.679 butir ekstasi, 5,25 gram serbuk hijau MDMA, dan 30,5 gram tablet cokelat metkatinona. "Dari barang bukti tersebut, kami sisihkan untuk lab atau pembuktian perkara, diklat (pendidikan dan latihan), dan pengetahuan," ujarnya.
Sumirat menceritakan, kasus penyelundupan narkoba di Yogyakarta dengan cara ditelan (swallowed) sebanyak 61 kapsul berisi 533,8 gram sabu. Penyelundupan sabu ini dikendalikan oleh seorang narapidana di sebuah lembaga pemasyarakatan di Indonesia berinisial ER. ER memerintahkan seorang wanita berinisial MA sebagai pengendali peredaran narkoba di Indonesia.
"MA ini dibantu oleh lima kurir lainnya, yakni tiga wanita berinisial MM, WW, VV, dan dua lelaki berinisial RA dan HA. Semuanya berhasil kami tangkap," ujar Sumirat.
Pada 24 Februari 2013, MM dan WW berangkat menuju Selangor, Malaysia, dari Indonesia atas perintah MA. Tiba di Malaysia, MM dan WW bertemu dengan warga negara Nigeria berinisial JO untuk mengambi sabu yang dibungkus kapsul.
MM dan WW kemudian memasukkan kapsul yang berisi sabu ke dalam mulutnya. MM menelan 31 butir dan WW menelan 30 butir. "Petugas juga berhasil menyita 17 paspor atas nama orang lain dari tangan MA."
Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka telah melakukan penyelundupan sabu ke Indonesia dari Malaysia sebanyak enam kali, dengan upah Rp 4 juta.
Kasus kedua, BNN berhasil menangkap empat orang tersangka, yakni AP alias ME, 23 tahun, SU alias AH (39), MA alias JH (31), dan SY alias RI (33). "Mereka semua WNI yang kami tangkap di Medan pada awal Maret," ujar Sumirat.
Dari empat tersangka tersebut, BNN mendapati narkoba golongan I, yakni 16.679 butir atau 3.977,15 gram ekstasi, 636,1 gram sabu, 5,2 gram serbuk hijau MDMA, dan 30,5 gram tablet cokelat metkatinona.
Kini, sepuluh tersangka mendekam di tahanan BNN. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ancamannya kurungan penjara seumur hidup atau hukuman mati.
AFRILIA SURYANIS
Berita terpopuler lainnya:
Mengapa Ibas Laporkan Yulianis ke Polisi
Enam Pernyataan Soal Ibas dan Yulianis
Ibas Siap Diperiksa, Ini Jawaban KPK
Daftar Pasal Kontroversial di Rancangan KUHP
Rahasia Model Brasil Langsing Usai Melahirkan