TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu pimpinan Pengadilan Negeri Bandung yang berinisial ST ditangkap tim Komisi Pemberantasan Korupsi setelah salat Jumat, 22 Maret 2013. Penangkapan terkait dengan putusan kasus korupsi dana bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung senilai Rp 66,6 miliar.
Pimpinan tersebut ditangkap karena diduga menerima suap Rp 150 juta dari Rp 1 miliar yang dijanjikan oleh seseorang yang ada hubungannya dengan terdakwa kasus bantuan sosial. Peran ST dalam proses sidang adalah sebagai ketua majelis pengadilan perkara dana bantuan sosial yang diputus 17 Desember 2012.
Setelah penangkapan terhadap ST, tim KPK langsung membawanya ke Jakarta. "Kami sedang dalam perjalanan menuju Kuningan (kantor KPK Jakarta)," kata sumber Tempo yang ikut menangkap ST.
Berdasarkan catatan Tempo, jumlah terdakwa dalam perkara di atas sebanyak 7 orang. Namun, majelis hakim hanya memutus mereka dengan hukuman 1 tahun penjara. Padahal, jaksa menuntut mereka 3 sampai 4 tahun bui.
SUKMA | TRI SUHARMAN
Berita Terpopuler:
Buyung dan Rizal Ramli Ikut Minta SBY Turun
Pembocor Data Pajak SBY Sudah Terungkap
Aksi 25 Maret Bukan Kudeta, tapi...
Ahmadinejad Nyaris Tertembak Pengawal Presiden AS
Partai Islam Merapat ke Soetrisno Bachir