TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung akan membahas ekstradisi terpidana kasus korupsi bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Joko Soegiarto Tjandra dengan pemerintah Papua Nugini. Kejaksaan akan mengirim draft atau rancangan ekstradisi Joko pekan depan. "Rencana akan dikirim 26 Maret ini," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono, saat ditemui di kantornya, Jumat, 22 Maret 2013.
Darmono berharap pemerintah Papua Nugini konsisten untuk terbuka dan aktif membahas rancangan ekstradisi ini. Jika negara tetangga itu konsisten, dia yakin proses ekstradisi Joko Tjandra nantinya berbuah manis. "Kemarin paspor dia sudah dibatalkan Papua Nugini, status kewarganegaraannya ditinjau ulang. Jadi, Insya Allah optimis."
Sampai saat ini, Joko Tjandra memang tidak lagi tinggal di Papua Nugini. Kejaksaan terus memantau posisi Joko Tjandra yang sekarang ada di Singapura. Saat disinggung soal kerja sama dengan pemerintah Singapura, Darmono pilih bungkam.
Sebelumnya, Joko Tjandra yang dikenal sebagai bos jaringan properti Grup Mulia menjadi buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar. Kejaksaan pernah menahan Joko pada 29 Agustus 1999-September 2000. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan dia bebas dari tuntutan.
Pada Oktober 2008, Kejaksaan melakukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dan diterima. Anehnya, pada 10 Juni 2009 atau sehari sebelum terbitnya putusan perkara, Joko lari ke Port Moresby. Di negara itu Joko diketahui memiliki bisnis properti. Adapun Mahkamah menghukum Joko dua tahun penjara dan denda Rp 15 juta.
INDRA WIJAYA
Berita Lainnya:
Pembongkaran Gereja Bekasi Dinilai 'Over Acting'
Kolam Ikan Djoko Susilo Dijarah Warga
Total Enam Pengungsi Rokatenda Tewas
Ini 5 Tuntutan Pengunjuk Rasa 25 Maret
Topik Terhangat:
Krisis Bawang || Hercules Rozario || Harta Djoko Susilo || Nasib Anas