TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial meminta Mahkamah Agung menghentikan hakim Pengadilan Negeri Bandung berinisial ST yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi siang tadi, Jumat, 22 Maret 2013. ST ditangkap karena diduga menerima suap dari seseorang terkait dengan putusan kasus korupsi dana bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung senilai Rp 66,6 miliar.
“Kami meminta Mahkamah Agung untuk memberhentikan sementara secepatnya hakim terkait dan memberhentikan tetap apabila telah ada putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar juru bicara Komisi Yudisial, Asep Rahmat Fajar, melalui pesan singkatnya. Dia juga meminta Mahkamah Agung menghentikan hak-hak ST yang sudah diatur dalam aturan perundang-undangan.
Baca Juga:
Asep juga mengapresiasi KPK yang menangkap ST di ruang kerjanya. “Di sisi lain kami menyesalkan masih adanya oknum hakim yang melakukan perbuatan tidak terpuji. Apalagi setelah adanya kenaikan tunjangan yang cukup signifikan,” ujar dia. Komisi Yudisial berharap penangkapan ST dijadikan momen bagi lembaga peradilan untuk memperbaiki diri.
Dalam kasus putusan dana bantuan sosial di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, ST menjadi ketua majelis hakim. Sebanyak tujuh terdakwa dihukum 1 tahun penjara. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa antara 3 sampai 4 tahun bui.
Saat ditangkap, KPK menyita duit suap Rp 150 juta dari Rp 1 miliar yang dijanjikan oleh seseorang yang ada hubungannya dengan terdakwa kasus bantuan sosial. ST, yang juga menjadi salah satu pimpinan Pengadilan Negeri Bandung ini, langsung diangkut ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut
SATWIKA MOVEMENTI
Berita Terpopuler:
Buyung dan Rizal Ramli Ikut Minta SBY Turun
Pembocor Data Pajak SBY Sudah Terungkap
Aksi 25 Maret Bukan Kudeta, tapi...
Ahmadinejad Nyaris Tertembak Pengawal Presiden AS
Partai Islam Merapat ke Soetrisno Bachir